Malang Raya

Dinsosnaker Batu Terjunkan Tim Khusus Awasi THR Karyawan

Dinsosnaker belum menemukan adanya pelanggaran ketentuan pemberian THR pada karyawan yang seharusnya terakhir waktunya pada 10 Juli 2015.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
Tribunnews.com
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, BATU - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Batu, Jawa Timur menerjunkan tim khusus pantau pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal itu dilakukan untuk memastikan para karyawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan di Kota Batu, sudah memberikan THR sesuai aturan pada karyawanya atau belum.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinsosnaker Kota Batu, Sapto Nora Adi mengatakan, tim tersebut saat ini sedang bekerja dengan mendata dan mendatangi para karyawan perusahaan-perusahaan di Kota Batu.

Dengan demikian bila ada karyawan yang belum mendapatkan THR dari perusahaan akan langsung diambil tindakan pemberitahuan dan peringatan ke manajemen perusahaan bersangkutan.

"Hanya itu langkah yang bisa diambil, dan pelanggaran pemberian THR itu akan dilaporkan ke Provinsi Jatim dan Gubernur yang bakal menjatuhkan sanksinya," kata Sapto, Senin (13/7).

Untuk data sementara, ada atau tidak perusahaan yang melanggar pemberian THR pada karyawanya, menurut Sapto, hingga sekarang belum ada laporan yang masuk.

Artinya, tim Dinsosnaker belum menemukan adanya pelanggaran ketentuan pemberian THR pada karyawan yang seharusnya terakhir waktunya pada 10 Juli 2015.

"Mungkin besok atau lusa bila ada perusahaan di Batu yang melanggar ketentuan THR baru bisa diketahui," ucap Sapto.

Mengenai besaran THR bagi karyawan perusahaan, ungkap Sapto, sesuai aturan ketenaga kerjaan mencapai 1 kali gaji karyawan. Dimana ketentuan gaji karyawan perusahaan harus sesuai dengan UMK (Upah Minimum Kota) Batu tahun 2015 mencapai Rp 1,817 juta per bulan.

"Jadi, besaran THR bagi karyawan yang bergaji UMR harus sama nilainya, bila nilai tidak sama masuk kategori pelanggaran," ucap Sapto.

Di Kota Wisata Batu sendiri, ungkap Sapto, saat ini ada sekitar 228 perusahaan kategori kecil, 25 perusahan kategori sedang, dan 16 perusahaan kategori besar.

Dari total 269 perusahaan tersebut, jumlah karyawanya mencapai 7.481 tenaga kerja. Mereka semua umumnya sudah mendapatkan gaji UMK setiap bulanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved