Malang Raya
Tarif Parkir Kendaraan di Malang Naik Pekan Depan, Ini Perubahannya
Perubahan tarif ini mengikuti Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum yang diundangkan sejak pekan lalu.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Tarif parkir di Kota Malang akan naik pekan depan.
Tarif parkir motor yang sebelumnya Rp 700 naik menjadi Rp 2.000. Sementara tarif mobil naik dari Rp 1500 menjadi 3000.
Perubahan tarif ini mengikuti Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum yang diundangkan sejak pekan lalu.
Kepala Dishub Kota Malang Handi Priyanto mengatakan, sebenarnya pihaknya siap menaikkan tarif pekan ini. Hanya, implementasinya masih terhambat pencetakan tiket.
"Kami usahakan kalau tidak Senin (23/11) atau Selasa (24/11). Tapi harus menunggu kepastian kapan karcis selesai dicetak," katanya.
Untuk menyosialisasikan hal ini, beberapa baliho basar sudah dipasang di titik-titik padat Kota Malang.
Saat ini dishub tengah mencari lokasi baliho kosong. Ribuan brosur juga sudah disiapkan. Rencananya, sosialisasi akan digelar beberapa hari sebelum pemberlakuan tarif parkir baru.
"Yang jelas kalau semisal hari ini juru parkir sudah menerima karcis baru, besoknya tarif parkir yang baru juga akan diberlakukan," tambah Handi.