Malang Raya

BPK Temukan 100 Laporan Keuangan Janggal di Universitas Brawijaya

"Rekomendasi BPK sampai kiamat. Sebelum menyelesaikan, akan tetap ada. Maka selesaikan dengan tindak lanjut. Karena itu menyangkut uang negara".

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Ribuan mahasiswa baru mengikuti upacara pembukaan pengenalan kehidupan kampus (PK2) di lapangan Rektorat Universitas Brawijaya (UB) Malang, Selasa (1/9/2015). Kegiatan PK2 ini diikuti 13.295 mahasiswa baru. 

SURYAMALANG.COM, LOWOKWARU – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dr Harry Azhar Aziz MA mewarning kalangan perguruan tinggi untuk serius menyelesaikan rekomendasi hasil audit keuangan. Jika tidak, bisa saja kejaksaan bergerak mengusut temuan-temuan tersebut.

Hal ini disampaikan Azhar saat mengisi kuliah umum di aula Fakultas Teknik (FT) Universitas Brawijaya (UB), Jumat (27/11/2015).

"Selesaikan betul rekomendasi. Jika temuan masih ada, setahun, tiga tahun, saat tidak menjadi apa-apa  bisa masuk kejaksaan. Sistem hukum kita seperti itu," kata Harry di kuliah tamu bertema "Aktualisasi Peran BPK Dalam Membangun PTN Yang Bersih dan Berwibawa".

Secara khusus dia juga meminta kepada rektor UB untuk menyelesaikan tuntas kalau ada temuan-temuan dan memperhatikan rekomendasinya.

"Rekomendasi BPK sampai kiamat. Sebelum menyelesaikan, akan tetap ada. Maka selesaikan dengan tindak lanjut. Karena itu menyangkut uang negara," kata mantan Ketua Komisi XI DPR RI ini.

Rektor UB Prof Dr M Bisri menyatakan beberapa bulan lalu, UB sudah diaudit BPK. Hasilnya ada 100 temuan kejanggalan, paling banyak di unit usaha. Unit usaha ini belum memasukkan hasilnya ke rekening rektor.

Dikatakannya, meski di internal UB sudah ada SPI (Satuan Pengawas Internal), juga ada dewan pengawas yang mengawasi unit-unit usaha, ia menekankan perlunya kesadaran pribadi kepala unit terkait pengawasan keuangannya.

Temuan BPK lainnya disebut Bisri soal pemanfaatan aset di Lampung yang tidak termanfaatkan. Sehingga perlu ditindaklanjuti agar bermanfaat. Ada juga dosen yang kelebihan jam mengajarnya. Kelebihan jam mengajarnya disebutkan seperti maksimal mengajar 16 kali, jadi mengajar 20 kali.

"Maka harus mengembalikan uangnya. Ada itu di beberapa fakultas, contohnya di Fakultas Perikanan," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved