Malang Raya

Ini Himbauan Polisi ke Pengelola Wisata di Kota Batu Selama Liburan Natal dan Tahun Baru

Polresta Batu bakal menertibkan parkir kendaraan pengunjung obyek wisata di bahu jalan.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Achmad Amru Muiz
Kendaraan pengunjung wisata di Jatim Park 2 Kota Batu yang menempati bahu jalan setelah tempat parkir penuh yang dimanfaatkan para tukang parkir dadakan, Selasa (22/12/2015). 

SURYAMALANG.COM, BATU - Polresta Batu bakal menertibkan parkir kendaraan pengunjung obyek wisata di bahu jalan. Pasalnya, dampak dari parkir kendaraan di bahu jalan telah memicu terjadinya kemacetan di Kota Batu.

Kapolresta Batu, AKBP Decky Hendarsono mengatakan, penertiban akan dilakukan jelang hari Natal dan Tahun Baru 2016. Semua jenis kendaraan tidak boleh parkir di bahu jalan. Parkir kendaraan harus masuk ke tempat-tempat parkir yang telah disediakan.

"Kalaupun tempat parkir penuh silahkan pengelola obyek wisata mencarikan tempat alternatif. Yang jelas bahu jalan harus bersih dari parkir kendaraan pengunjung wisata," kata Decky Hendarsono usai rakor pengamanan Natal dan Tahun Baru 2016 di Mapolres Batu, Selasa (22/12/2015).

Dijelaskan Decky, untuk menerapkan larangan parkir di bahu jalan pihaknya akan menyiagakan petugas di titik-titik yang biasa digunakan parkir kendaraan. Petugas kepolisian akan langsung menghalau dan meminta pemilik kendaraan meninggalkan area bahu jalan setelah menurunkan penumpang untuk berkunjung ke obyek wisata.

Memang, diakui Decky, keberadaan parkir di bahu jalan tidak lepas dari adanya para petugas parkir dadakan. Mereka datang ketika ada potensi parkir setelah tempat parkir kendaraan di obyek wisata penuh. Para petugas parkir dadakan tersebut tanpa memperhatikan kondisi jalan langsung menempatkan parkir kendaraan di bahu jalan.

"Hal itu nanti tidak boleh lagi, para petugas parkir kagetan tersebut tidak boleh menggunakan bahu jalan untuk memarkir kendaraan apapun alasannya," ucap Decky Hendarsono.

Disamping itu, dikatakan Decky, petugas Binmas Polres Batu juga akan melakukan pendataan para petugas parkir dadakan tersebut. Mereka harus memiliki identitas yang jelas untuk mengantisipasi tindak kriminalitas yang memanfaatkan membeludaknya kunjungan wisatawan ke Kota Batu pada libur Natal dan Tahun Baru.

Selanjutnya, ungkap Decky, petugas karcis dadakan tersebut harus menggunakan karcis resmi Dinas Perhubungan Kota Batu untuk memarkir kendaraan. Bila ada petugas parkir dadakan yang menggunakan karcis buatan sendiri atau bukan karcis resmi Dishub maka petugas kepolisian silahkan melakukan pengamanan.

Karena tindakan membuat karcis sendiri masuk kategori pemalsuan dan melanggar aturan yang ada. Ini setelah hasil tarikan parkir yang diterima petugas tersebut diduga tidak masuk ke PAD Kota Batu.

"Maka dari itu, dalam penertiban parkir di bahu jalan kami akan berkoordinasi dengan Dishub Kota Batu untuk melakukan penertiban," tandas Decky Hendarsono.

Kepala Dishub Kota Batu, Bambang Kuncoro mengatakan, pihaknya telah memasang rambu larangan parkir di bahu jalan depan obyek wisata di Kota Batu. Selain itu, pihaknya juga telah mengirim petugas Dishub untuk berkoordinasi dengan para pengelola obyek wisata yang jumlah pengunjungnya mengalami overload.

Dimana pengelola harus mencarikan kantong-kantong parkir untuk kendaraan pengunjung yang tidak tertampung di area parkir yang telah disediakan.

"Seperti di jatim park 2, parkir hingga menempati bahu jalan itu sudah melanggar. Karena menyebabkan penyempitan jalan dan menimbulkan kemacetan," kata Bambang Kuncoro.

Memang, diakui Bambang, penggunaan bahu jalan hingga trotoar jalan untuk parkir kendaraan tidak lepas dari peran para tukang parkir dadakan. Mereka dari warga sekitar tanpa ada pemberitahuan dan izin dari Dishub dengan begitu saja menjadi tukang parkir kendaraan di bahu jalan. Dan umumnya, tukang parkir tersebut tanpa dilengkapi karcis resmi Dishub atau karcis insidentil.

"Jadi kendaraan yang parkir di bahu jalan langsung bayar begitu saja pada tukang parkir itu. Dan tentunya uang parkir langsung masuk kantong tanpa ada kewajiban setor ke PAD," ucap Bambang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved