Malang Raya

Gelapkan Sertifikat Tanah, Manajer Koperasi Ini Dilaporkan Polisi

“Terpaksa kami menempuh jalur hukum, karena kami tidak ingin melindungi karyawan yang melakukan kesalahan. Selain itu supaya menjadi pelajaran,"

Penulis: David Yohanes | Editor: fatkhulalami
Tribunnews.com
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - SF (41) dilaporkan manajemen Koperasi Sejati ke Polres Malang, Selasa (12/1/2016) lalu. SF yang menjabat sebagai seorang manajer diduga menggelapkan barang jaminan berupa sertifikat tanah.

SF dilaporkan staf bagian jaminan, Reta Hardiandita Septaharda, dengan didampingi kuasa hukum Eddo Bambang P SH. Menurut penuturan bagian audit Koperasi Sejati, Yulius Suyoso, perbuatan SF diketahui setelah dilakukan audit.

“Dari audit diketahui ada perubahan jaminan. Yang awalnya sertifikat tanah di lokasi yang produktif, ditukar menjadi sebuah tanah pekarangan yang tidak produktif,” terang Yulius, saat ditemui di kantornya, Jalan A Yani 04 Kepanjen, Rabu (13/1/2016).

SF, warga Jalan Anggrek, Desa Cepokomulyo, Kepanjen pernah diminta untuk mengembalikan sertifikat jaminan tersebut. Namun yang bersangkutan malah menantang untuk dilaporkan ke polisi.

“Terpaksa kami menempuh jalur hukum, karena kami tidak ingin melindungi karyawan yang melakukan kesalahan. Selain itu supaya menjadi pelajaran bagi karyawan lainnya,” tegas Yulius.

Kuasa hukum Koperasi Sejati, Eddo Bambang mengatakan, kejahatan SF dilakukan pada Februari 2015. Saat itu SF meminjam uang ke koperasi sebesar Rp 150 juta, dengan jaminan SHM No 94 dengan luas tanah 125 meter persegi. Pinjaman tersebut atas nama istrinya, Rahmi Aprilia Baried.

SF sempat melakukan angsuran 10 kali senilai Rp 120 juta. Sampai suatu hari SF meminjam jaminan tersebut dengan alasan akan difoto kopi. Sebagai ganti jaminan, Sueb menyerahkan SHM No 1169 dengan luas tanah 97 meter persegi.

“Dia bilang dipinjam mau difoto kopi. Ternyata jaminan tersebut tidak dikembalikan, tetapi ditukar dengan sertifikat tanah yang nilainya jauh lebih kecil,” terang Eddo.

SF mengaku mendapat persetujuan atasannya, Imam untuk mendapatkan jaminan pinjaman tersebut. Namun saat dikroscek, Imam tidak pernah memberikan izin. SF sengaja menandatangani sendiri surat peminjaman jaminan.

“Penggantian jaminan itu dilakukan pelaku, saat dia akan keluar dari koperasi. Makanya kami memilih melaporkannya ke polisi,” tegas Eddo

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved