Malang Raya
Harga Tanah Terdampak Pembangunan Jalan Tol Malang-Pandaan Bakal Direvisi
“Dari rapat sebelumnya, tim appraisal ternyata tidak mendata harga sesuai kondisi di lapangan. Mereka hanya menggunakan patokan harga NJOP
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM, KEDUNGKANDANG – Harga tanah terdampak pembangunan Tol Malang-Pandaan di Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang akan direvisi.
Ini setelah Kantor Pertanahan Kota Malang mengirim surat evaluasi hasil penilaian ganti kerugian pengadaan tanah jalan Tol Malang-Pandaan ke tim appraisal.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Bambang Soemarto mengatakan, surat tersebut sudah dikirim 13 Januari 2016. Dewan juga menerima tembusannya.
Surat itu tindak lanjut pertemuan dua hari sebelumnya yang dihadiri tim BPN, tim appresial, dan anggota komisi A dan komisi C DPRD.
“Dari rapat sebelumnya, tim appraisal ternyata tidak mendata harga sesuai dengan kondisi di lapangan. Mereka hanya menggunakan patokan harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Dari sana, BPN mempertanyakan lalu mengirimkan surat permintaan evaluasi harga jika kondisi tersebut benar adanya,” kata Bambang, Kamis (4/2/2016).
Bambang menjelaskan, tim appraisal yang bertugas menilai harga ganti rugi lahan warga Madyopuro yang terdampak pembangunan tol.
Harga awal yang ditentukan tim appraisal, menurut warga, tidak sesuai dengan harapan.
Endi Sampurno, perwakilan warga, mengatakan, bangunan yang berada di tepi jalan misalnya, dihargai sekitar Rp 3,9 juta per meter persegi. Ia menganggap nilai itu lebih rendah dibanding harga normal sekitar Rp 6 juta per meter persegi.
Warga kemudian meminta harga 12 kali NJOP (Rp 1,8 juta per meter persegi).