Malang Raya

Ada Jatah 300 Hak Paten untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Malang

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Malang berpotensi mendapat fasilitas kepemilikan hak paten secara gratis

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Pekerja Usaha Kecil Menengah (UKM) Tiban Jaya Rotan menganyam rotan sintesis untuk dibuat kursi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Balearjosari, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (14/9/2015). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Malang berpotensi mendapat fasilitas kepemilikan hak paten secara gratis dari badan naungan Kementerian Perdagangan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang Tri Widyani menjelaskan, kota ini memperoleh kuota sekitar 300 hak paten.

Para pemilik usaha dapat mendaftarkan diri saat pelaksanaan Indonesia Creative Cities Conference (ICCC) yang akan digelar di Kota Malang mulai 30 Maret sampai 5 April 2016.

Seluruh pelaku UMKM bisa mengajukannya. Namun, Disperindag berhak memilah apabila permintaan yang masuk melebihi kuota.

“Kami utamakan UMKM yang orientasinya di industri kreatif terlebih dulu. Ada 16 kategori industri kreatif yang saya maksud, antara lain arsitektur, film, video, busana, musik, radio, dan televisi. Jika kuota masih memungkinkan, baru UMKM dari bidang lain akan ditampung,” kata wanita yang akrab disapa Yani itu.

Namun, jika jumlah minat dari pelaku UMKM industri kreatif lebih tinggi dari kuota, Disperindag bisa meminta tambahan kuota.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat memang sengaja memberi bantuan kepemilikan hak paten pada industri-industri yang masuk dalam kategori kreatif.

“Kita tahu di Kota Malang ada banyak sekali industri seperti yang saya sebut tadi. Beberapa memang sudah besar dan sudah mengurus kepemilikan hak paten. Namun, berdasarkan data yang ada di kami, masih banyak juga industri serupa yang belum berhak paten. Ini terutama untuk industri-industri skala kecil,” kata Yani, yang menyebut jumlah UMKM berorientasi kreatif yang belum mendaftar di atas jumlah kuota.

Selama ini, pengurusan hak paten, selain terkendala waktu yang cukup lama, juga biaya yang tak sedikit.

Nah, Yani berharap peluang tersebut bisa dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM.

Mulai saat ini, sosialisasi informasi ke beberapa industri sudah dimulai. Namun, Yani tak sepenuhnya yakin infomasi itu akan sampai tepat di UMKM yang dituju.

“Anggaran seluruhnya disokong dari APBN. Jadi Pemkot Malang pun tak perlu mengeluarkan dana apa-apa. Soal berapa anggaran yang disiapkan, kami tidak tahu. Karena pemberian bantuan bukan berupa dana langsung. Yang terpenting adalah warga Malang harus antusias,” ucapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved