Malang Raya

Tak Laik Jalan, Dishub Kota Malang Larang 23 Bus di Terminal Arjosari Beroperasi

23 bus di Terminal Arjosari dilarang beroperasi mulai Jumat (17/6/2016) karena belum memenuhi syarat laik beroperasi.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Personel Dinas Perhubungan mengecek kelaikan bus Terminal Arjosari Kota Malang, Jumat (17/6/2016). Hasil pemeriksaan sebanyak 23 bus dilarang beroperasi karena tidak memenuhi syarat laik beroperasi. 

SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Sebanyak 23 bus di Terminal Arjosari dilarang beroperasi mulai Jumat (17/6/2016) karena belum memenuhi syarat laik beroperasi.

Larangan ini terjadi setelah Kementerian Perhubungan menggelar pemeriksaan kendaraan jelang Lebaran di Terminal Arjosari.

Kala itu ada 49 yang diperiksa. Jumlah ini lebih sedikit dibanding jumlah total bus di Terminal Arjosari, yakni 157.

"Hasil pemeriksaan hingga ini sekitar 60 persen kendaraan melanggar (tidak memenuhi syarat laik)," kata Astri Widyani, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Ramp Check Kementrian Perhubungan, Jumat.

Ia menambahkan bus yang melanggar kelayakan laik jalan dilarang beroperasi atau berangkat menganggut penumpang, tapi tidak semua.

Kendaraan yang kekurangan syarat laiknya minor masih diizinkan berangkat asal membuat pernyataan bersedia memenuhi syarat secepatnya.

Sementara, bus yang dilarang berangkat kekurangannya antara lain, rusak di bagian kaca, rem blong, ban sudah gundul, dan tidak memiliki lampu yang mempuni.

Selain pemeriksaan bus, para pengemudi dan kondektur bus juga dites urine di lokasi. Hingga Jumat sore, ada 56 orang yang dites urine. Hasilnya, semua negatif narkoba.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban DInas Perhubungan Kota Malang Galamiel Raymond Matondang menambahkan Dishub Kota Malang juga telah menggelar operasi di sejumlah titik pemberhentian bus untuk mencegat armada yang enggan berhenti di terminal.

Mereka disebar di beberapa titik utama arah ke Terminal Arjosari, seperti di Jalan Raden Intan, Kecamatan Blimbing. Nantinya, pihak penyelenggara operasi akan mengirimkan surat teguran bagi perusahaan yang armadanya menghindar dari operasi.

"Untuk AKAP, surat teguran akan disampaikan Kementrian Perhubungan. Sementara untuk AKDP, surat teguran akan dari diberikan Dishub Provinsi," ucapnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved