Malang Raya

Remaja ini Dipenjara 10 Tahun Akibat Bunuh Temannya Sendiri

Pelajar SMA ini divonis 10 tahun penjara setelah bunuh temannya sendiri

Penulis: David Yohanes | Editor: Adrianus Adhi
google
ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada MH (16), pelajar SMA yang membunuh temannya.

Vonis hakim ini merupakan hukuman maksimal, seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Haris Budiarso, Selasa (21/6/2016), dilaksanakan secara tertutup, lantaran MH masih anak-anak.

MH dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Roy Franky Setiawan. MH melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hukuman pasal tersebut sebenarnya hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup atau pidana mati.

Namun hakim juga mengacu pada pasal 81 ayat 6 Undang-undang nomor 11 tahun 2012, tentang sistem Peradilan Anak.

Dimana terdakwa anak-anak yang terancam hukuman mati, maka hukuman maksimal yang dijatuhkan adalah penjara 10 tahun.

Sidang kali ini dijalankan secara maraton. Sebelum kuasa hukum MH, M Amin memberikan pembelaan.

Namun setelah pembelaan, sidang kembali dibuka untuk membacakan putusan.

“Pembacaan putusan sengaja kami buka agar diketahui publik,” ujar Haris sebelum pembacaan putusan.

a

Keluarga korban membawa poster kecaman terhadap terdakwa. (foto David Yohanes)

Usai membacakan putusannya, majelis hakim mempersilakan JPU mapun penasihat hukum untuk mempertimbangkan putusan majelis hakim.

"Ini pengadilan tahap pertama. Silakan menyampaikan pendapat jika tidak puas,” tambah Haris.

Kasus ini bermula saat MH, siswa SMA di Pujon ini meminjam laptop milik Roy Franky Setiawan, siswa SMA swasta di Kota Batu.

Diam-diam laptop tersebut digadaikan. Korban kemudian terus meminta laptop tersebut dikembalikan.

Tidak tahan terus ditagih, MH merencanakan membunuh Franky.

MH menusuk Franky dengan pisau, kemudian tubuhnya dimasukan karung dan dibuang ke sungai.

Demikian juga sepeda motor Franky, turut dibuang ke sungai.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved