Malang Raya
Sebab Sidang Mediasi Tol Malang - Pandaan Belum Temukan Kata Sepakat
Mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator Isrin Surya Kurniasih dilakukan secara tertutup. Mediasi hanya berlangsung sekitar 20 menit.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Gugatan warga terdampak proyek jalan tol Malang - Pandaan memasuki tahap mediasi, Selasa (21/6/2016). Mediasi pertama kali ini dihadiri oleh 63 orang penggugat prinsipil didampingj kuasa hukum Sumardhan, dan tiga tim kuasa hukum tergugat.
Ketiga tergugat adalah Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Walikota Malang dan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator Isrin Surya Kurniasih dilakukan secara tertutup. Mediasi hanya berlangsung sekitar 20 menit.
Usai sidang, Sumardhan mengatakan hakim mediator bertanya tentang tuntutan penggugat.
"Kami membacakan tuntutan kami, dan hakim bertanya kepada kuasa hukum tergugat," ujar Sumardhan.
Tetapi kuasa hukum tergugat tidak bisa menjawab tuntutan warga. Akhirnya tidak tercapai titik temu, sehingga mediasi akan dilanjutkan pekan depan.
Seperti diberitakan, 63 warga Kota Malang menggugat nilai ganti rugi pembangunan tol tersebut. Warga penggugat didominasi warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang.