Malang Raya

Mediasi Tak Capai Kata Sepakat, Gugatan Soal Tanah Jalan Tol Malang-Pandaan Dilanjut

"Wakil dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) menjawab tidak memiliki kewenangan soal nilai ganti rugi,"

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Warga terdampak jalan tol Malang-Pandaan saat di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (28/6/2016). 

SURYAMALANG.COM, BLIMBING -  Mediasi terkait nilai ganti rugi tanah terdampak pembangunan jalan tol Malang - Pandaan tidak menemui kata sepakat antara penggugat dan tergugat, Selasa (28/6/2016). Walhasil mediasi ditutup oleh hakim mediator Isrin Surya Kurniasih.

Usai menutup mediasi, Isrin melapor ke pimpinan pengadilan. Hanya berselang sekitar 15 menit, sidang gugatan pun digelar. Persidangan gugatan dipimpin ketua majelis hakim Rightmen MS Situmorang.

Pengacara warga terdampak tol (penggugat) Sumardhan mengatakan, wakil dari tergugat tidak bisa memberikan jawaban.

"Wakil dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) menjawab tidak memiliki kewenangan soal nilai ganti rugi. Sedangkan dari Kementerian (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) juga merasa tidak mendapat laporan dari bawah," ujar Sumardhan.

Karena tidak ada titik temu, gugatan dilanjutkan.

Warga Madyopuro Kota Malang menggugat tiga pihak yakni Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Kota Malang, dan BPN terkait ganti rugi aset warga yang terdampak pembangunan tol Mapan. Warga menilai taksiran ganti rugi tidak transparan dan nilainya tidak menyejahterakan warga.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved