Malang Raya

Hakim Kaget Melihat Saksi Gugatan Jalan Tol Malang-Pandaan Ada di Ruang Sidang

"Saksinya dari tadi mengikuti persidangan ini, tidak objektif lagi. Majelis hakim harus 'ballance',"

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Tiga orang saksi yang ditolak keterangannya oleh majelis hakim tol Mapan 

SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Raut wajah dan gerak tubuh majelis hakim gugatan warga terdampak pembangunan tol Malang - Pandaan (Mapan) mendadak berubah ketika Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Malang Tabrani menghadirkan saksi, Jumat (1/7/2016).

Tabrani memanggil tiga orang saksi yang akan didengarkan keterangannya di persidangan dalam sidang lanjutan gugatan itu di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Merasa dipanggil, tiga orang berdiri dari kursi pengunjung di dalam ruang sidang. Ketiganya kemudian menuju kursi saksi, dan mendudukinya.

Melihat itu, wajah majelis hakim langsung berubah. Mereka terlihat kaget.

"Lho dari tadi duduk di situ," celetuk hakim anggota Ennierlia Arientowaty.

Ketua majelis hakim Rightmen MS Situmorang tidak kalah kaget, begitu juga hakim anggota Dina Pelita Asmara.

"Saksinya dari tadi mengikuti persidangan ini, tidak objektif lagi. Majelis hakim harus 'ballance'," tegas Dina lagi.

Ketiga orang yang dihadirkan sebagai saksi oleh Bagian Hukum Pemkot Malang adalah Camat Kedungkandang Pent Haryoto, Lurah Madyopuro Bambang Heryanto, dan Kepala Seksi Pembangunan Kelurahan Madyopuro Dwi Putra. Dari pengamatan Surya, ketiga orang ini memang duduk di kursi pengunjung, berbaur dengan penggugat yang memenuhi ruang sidang.

Ketiganya mengikuti persidangan sejak sidang dimulai pukul 09.50 WIB. Agenda sidang dimulai dengan melengkapi berkas dan bukti dokumen oleh pihak tergugat, kemudian mendengarkan keterangan saksi.

Saksi awal yang dihadirkan adalah saksi dari penggugat yakni M Famik Yuswanto, warga Jl Ki Ageng Gribik Gang 1 Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang. Keterangan Famik tidak jauh berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya Endi Sampurna yang telah disampaikan, Kamis (30/6/2016).

Usai saksi Famik, Rightmen bertanya apakah para tergugat akan menghadirkan saksi. Kuasa hukum tergugat tiga, Badan Pertanahan Nasional mengatakan akan menghadirkan saksi usai libur Lebaran karena saksinya berada di Jakarta.

Kemudian Rightmen bertanya kepada tergugat dua yakni Pemerintah Kota Malang. Kepala Bagian HUkum Tabrani menjawab akan menghadirkan saksi dan saksinya sudah datang. Ia kemudian memanggil saksi, yakni ketiga orang di atas.

Kekagetan terlihat nyata di wajah majelis hakim mengetahui saksinya ada di deretan pengunjung sidang. "Mereka semua saksinya," tanya Rihtmen yang diiyakan oleh Tabrani.

Hakim Dina Pelita Asmara akhirnya ambil suara. "Kalau saksinya ini kan dari tadi berada di dalam ruang sidang. Ini menyalahi hukum beracara, bapak. Mereka tidak bisa menjadi saksi. Kalau kami teruskan pasti pengacara lawan menolaknya, dan kami juga bisa dipersoalkan," tegur Dina secara tegas.

Tabrani sempat hendak membantah. Tetapi majelis hakim tegas jika ketiga saksi tidak bisa didengarkan keterangannya. Ketua majelis hakim bertanya kepada kuasa hukum warga apakah akan menerima kesaksian ketiga orang itu.

'Kami keberatan Yang Mulia, karena mereka dari tadi ada di dalam ruangan. Dan saya sudah lima kali memotret mereka," jawab Sumardhan, koordinator tim pengacara penggugat.

Mendengar itu, Tabrani tak bisa berkutik. Ia menjawab akan menghadirkan saksi lain di perisidangan lanjutan.

"Ya itu lebih bagus, karena mereka tidak bisa bersaksi di persidangan ini. Maaf ya bapak-bapak," ujar Rightmen. Majelis hakim akhirnya menentukan sidang lanjuta pada Kamis, 14 Juli 2016 dan menutup sidang lanjutan kali ini.

Ditemui sesudah sidang, Lurah Madyopuro Bambang Heryanto mengaku tidak mengetahui jika saksi harus menunggu di luar ruang sidang. "Saya tidak tahu dan tidak diberitahu," ujarnya.

Hal senada juga diakui Camat Kedungkandang Pent Haryoto.

"Saya baru kali ini ke persidangan seperti ini, tidak tahu kalau tidak boleh di dalam ruang sidang. Juga tidak diberitahu (oleh Bagian Hukum selaku pengundang). Bahkan tadi saya malah disuruh masuk sama warga," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Tabrani tidak mau berkomentar soal itu.

"Sudah tidak penting, tidak usah dipersoalkan. Kami bisa cari saksi lain, gitu saja," ujarnya sambil berlalu.

Sedangkan Sumardhan, pengacara penggugat mengatakan alasan penolakan kesaksian ketiga orang itu.

"Pertama, hukum acara perdata mengatur kalau saksi dipanggi satu persatu dan saksi menunggu di luar sidang. Kedua, jika saksi di dalam ruang dikhawatirkan dia mengetahui pertanyaan selama persidangan dan membantah semua keterangan saksi sebelumnya karena dia tahu," tegas Sumardhan.

Seperti diberitakan, puluhan warga Madyopuro yang terdampak pembangunan tol Mapan menggugat secara perdata ke PN Malang. Mereka menggugat karena keberatan dengan prosedur penilaian ganti rugi dan nilai per meter dari penggantian aset yang akan digusur tersebut.

Ada tiga tergugat dalam kasus itu yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Kota Malang, dan Panitia Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved