Malang Raya
Polres Malang 13 Kali Menang Gugatan Praperadilan
“Tidak ada yang salah dengan putusan hakim, karena praperadilan hanya untuk memeriksa administrasi,"
Penulis: David Yohanes | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Handry Argatama Ellion, memenangkan Polres Malang dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan Heri Prayitno (51), seorang tersangka kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen, Rabu (10/8/2016).
Kuasa hukum Polres Malang, Iptu Sutiyo menilai, putusan hakim sudah tepat. Menurutnya, hakim sudah mempertimbangkan putusan MK, seperti yang dimaksudkan oleh kuasa hukum Heri.
Namun hakim juga mempertimbangkan Undang-undang nomor 8 tahun 1981, tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tidak ada yang salah dengan putusan hakim, karena praperadilan hanya untuk memeriksa administrasi. Sementara semua proses administrasi dalam penyelidikan sudah kami lakukan,” tegas Sutiyo.
Sutiyo menegaskan, dengan putusan tersebut maka proses hukum terhadap Heri akan berlanjut.
Selain itu putusan tersebut menegaskan, tidak ada yang salah dengan proses hukum yang dilakukan penyidik kepolisian.
Bahwa penetapan tersangka dengan dua alat bukti yang sah, tetap dibenarkan meski belum memeriksa yang bersangkutan.
Tahun 2016 ini Polres Malang sudah lima kali digugat praperadilan. Lima gugatan tersebut semuanya dimenangkan Polres Malang.
Jika diakumulasi dengan tahun lalu, gugatan Heri merupakan praperadilan ke-13.
“Tiga belas gugatan tersebut dimenangkan oleh Polres Malang. Ditambah dua gugatan melawan hukum yang juga kami menangkan,” tambah Sutiyo.
Gugatan ini bermula saat penyidik Polsek Lawang menetapkan tersangka kepada Heri Prayitno, dalam kasus penipuan dan pemalsuan dokumen.
Heri menggugat, sebab sebelum ditetapkan sebagai tersangka dirinya belum pernah diperiksa.
Sementara Polsek menyatakan sudah mempunyai dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka.