Malang Raya
Sindikat Pemalsu BPKB Jaminan Kredit Dibongkar Polres Batu
Total kerugian yang dialami KSP Dhana Sejati dari aksi sindikat pemalsu BPKB tersebut mencapai sekitar Rp 800 juta.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Achmad Amru Muiz
Kapolres Kota Batu, AKBP Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti BPKB diduga palsu yang dijadikan sebagai jaminan kredit di KSP Dhana Sejati Kota Batu beserta tiga tersangka, Senin (5/9/2016).
Semua tersangka, tambah Leonardus Simarmata, dijerat pasal 263 ayat (2) dan atau pasal 378 KUHP tentang menggunakan surat/dokumen palsu dan/atau penipuan dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara.
Dan untuk selanjutnya, ungkap Leonardus Simarmata, pihaknya mengharapkan semua lembaga keuangan di Kota Batu dan sekitarnya mewaspadai praktik penipuan modus pemalsuan BPKB sebagai jaminan kredit. Yakni dengan melakukan pengecekan terhadap keaslian BPKB kendaraan mobil yang menjadi jaminan kredit. Dan jaminan kredit BPKB yang telah masuk juga sebaiknya dilakukan pengecekan.