Berita Probolinggo
Polisi Kerahkan 600 Personel Untuk Tangkap Kanjeng Dimas Taat Pribadi
Kanjeng Dimas Taat Pribadi yang diduga sebagai otak pembunuhan dua pengikutnya ditangkap polisi.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/Anas Miftahudin
Inilah Kanjeng Dimas yang ditangkap polisi Kamis (22/9/20160 pagi
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol RP Argo Yuwono, menjelaskan penangkapan Kanjeng Dimas menjadi atensi Wakapolda Jatim.
"Pak Wakapolda yang langsung memberikan pengarahan agar penangkapan dilakukan sesuai SOP," tutur Kombes Argo.
Pengamanan ekstra yang dilakukan saat penangkapan, kata Argo, bukan karena terjadi perlawanan dari Kanjeng Dimas dan anak buahnya. Namun rumah plus padepokan itu sangat luas.
"Rumah dan padepokannya kira-kira dua kali lapangan bola. Tidak ada perlawanan. Dia berdiri saja saat didatangi dan langsung mau dibawa ke Polda," jelasnya.
Kanjeng Dimas berusia 47 tahun ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap dua pengikutnya setelah memeriksa 10 tersangka yang lebih dulu ditangkap.
Berita Terkait