Malang Raya

Pura-pura Salat, Curi Kotak Amal-Tas Jamaah, Selanjunya Pencuri ini Senang-senang di Songgoriti Batu

"Hasil pemeriksan terhadap tersangka diketahui kalau selain mencuri tas di masjid, ternyata juga mencuri uang kotak amal musala,"

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Achmad Amru Muiz
Kapolres Kota Batu, AKBP Leonardus Simarmata menunjukkan sejumlah barang bukti hasil pencurian tas dan uang kotak amal Masjid serta Mushola, Selasa (4/10/2016). 

SURYAMALANG.COM, BATU - Aksi pencurian uang kotak amal, Syafiudin (30) warga Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang ditangkap polisi. Ini setelah tersangka melakukan pencurian uang kota amal empat musala dan dua masjid di wilayah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Kapolres Kota Batu, AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan, aksi dari spesialis pencuri uang kotak amal mushala dan masjid tersebut terbongkar dari kasus terjadinya pencurian tas di masjid Miftahul Huda Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Minggu (1/10/2016) siang.

Saat itu, pemilik tas bernama Endah Sri Untari sedang melakukan salat dluhur di masjid tersebut. Sedangkan suaminya Edy menunggu sambil istirahat di mobil parkir tepi jalan. Ketika selesai salat, Endah sudah tidak mendapati tasnya lagi yang hilang diambil orang.

Dan saat itu juga, korban dan suaminya berniat melapor ke Polsek Pujon. Namun oleh sejumlah warga diminta menunggu takmir masjid untuk melihat rekaman CCTV masjid. Ketika sudah diketahui ada orang yang mengambil tasnya barulah korban bersama suaminya melapor ke Polsek Pujon.

Petugaspun langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku menggunakan sepeda motor honda vario nopol N 2881 KC serta ciri-ciri helm bertuliskan angka 8. Nopol sepeda motor itupun oleh petugas satreskrim Polsek Pujon dilakukan pengecekan ke kantor Samsat sehingga diketahui identitas pelaku serta nomor handphonenya.

Dan petugaspun melakukan tracking atas nomor handphone tersebut dan diketahui sinyal hilang di kawasan Payung Kota Batu. Hingga akhirnya pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga pembakar jagung di salah satu warung, ditangkap pada Minggu (1/10/2016) malam.

"Hasil pemeriksan terhadap tersangka diketahui kalau selain mencuri tas di masjid, ternyata juga mencuri uang kotak amal musala yang ada di wilayah Pujon," ujar Leonardus Simarmata.

Atas perbuatanya tersebut, menurut Leonardus Simarmata, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

Sementara tersangka Syafiudin mengaku sudah dua bulan melakukan aksi pencurian uang kotak amal di sejumlah musala dan masjid. Ini setelah uang hasil dari bekerja sebagai pembakar jagung di wilayah Payung Kota Batu tidak mencukupi untuk biaya hidup dan bersenang-senang.

"Kami melakukannya sambil pura-pura salat di musala dan masjid yang sepi. Sedangkan untuk mencuri tas, kami lakukan ketika pemilik lagi salat. Uang hasil mencuri sebagian untuk bersenang-senang di Songgoriti," tutur Syafiudin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved