Malang Raya
Soal Pembangunan Jalan Kembar, Warga di Ki Ageng Gribig Klaim Dapat Surat dari Dinas PU, Apa Isinya?
Dalam perhitungan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, tanah tersebut tidak masuk dalam hitungan sertifikat yang dimiliki warga
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEDUNGKANDANG – Warga yang tinggal Jl Ki Ageng Gribig Nomor 5 mengaku menerima konsep surat dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) usai proses perhitungan lahan berdasarkan sertifikat. Konsep tersebut disampaikan lewat gambar potret layar komputer yang dikirim via telepon selular.
El Hamdy, kerabat pemilik lahan, menunjukkan isi konsep tersebut kepada SURYAMALANG.COM. Surat tersebut adalah surat pernyataan yang berisi lima poin. Isi dari surat itu antara lain berupa statement pihak warga tentang penolakan jika pembangunan jalan kembar harus membongkar bangunan depan rumah mereka.
Dalam perhitungan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, tanah tersebut tidak masuk dalam hitungan sertifikat yang dimiliki warga.
“Apabila akan dibangun jalan, kami persilahkan berada di depan batas pasangan batu bata yang ada. Kami tidak bersedia apabila lahan tempat tempat cucian mobil kami dibangun jalan,” begitu isi surat pernyataan poin tiga.
Menurut Hamdy, pemilik lahan menangkap surat tersebut sebagai salah satu dasar pengajuan kepemilikan sertifikat dari warga ke BPN.
“Keluarga juga sudah menyampaikan rencana pemohonan penerbitan sertifikat ke kelurahan. Tapi kata pihak kelurahan masih harus menunggu Dinas PU. Padahal setahu saya, pengurusan cukup di kelurahan dan kecamatan saja,” ungkapnya, Kamis (20/10/2016).
DPUPPB, kata Hamdy, meminta kerabatnya pemilik lahan untuk menandatangani surat surat tersebut. Selain hal yang ditangkap oleh keluarga, ia mengaku tak tahu pasti keperluan DPUPPB atas surat tersebut.
Di poin lima, DPUPPB juga meminta warga agar memohon penerbitan sertifikat untuk luasan lahan yang tidak terpakai. Luasan lahan yang belum masuk sekitar 323,7 meter persegi.
“Bersama surat pernyataan ini, kami mohon untuk luasan yang belum masuk sertifikat, bisa dibuatkan legalitasnya sesuai luasan yang ada oleh pemerintah kota,” isi kutipan poin lima.
Dihubungi terpisah, Kepala DPUPPB Kota Malang Jarot Edy Sulistyo menyangkal pernah mengirim surat yang isinya sebagai bantuan penerbitan surat kepada warga.
“Enggak, enggak. Nggak berani kan itu tanah negara. Enggak bikin. Lurahnya juga tidak Berani, itu jelas tanah negara,” katanya.
Berdasarkan aturan, DPUPPB Sebenarnya bisa memasakan pembangunan jalan kembar tak berbelok sebab hasil pengukuran BPN menunjukkan wilayah calon jalan tak masuk dalam sertifikat. Jarot bilang, pihak menghindari hal itu dengan cara menyelesaikan secara humanis.
“Kalau mau kasar-kasaran bisa. Tapi kami akan sampaikan hasilnya dulu ke wali kota,” ungkapnya.
DPUPPB juga tidak akan menyediakan anggaran pembebasan lahan pada APBD 2017. Menurutnya, penganggaran justru salah karena lahan tersebut terbukti milik negara. Hamdy mengklaim, pihak kerabatnya mendapat janji itu sela pengkukuran, Rabu (19/10/2016). Namun, SURYAMALANG.COM yang mengikuti proses pengukuran hingga selesai tidak mendengar percakapan seperti itu.