Probolinggo
Lakukan Pungutan Liar, Dua PNS di Pemkab Probolinggo Ditangkap Polisi
Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kini harus berurusan dengan Polres Probolinggo
Penulis: Galih Lintartika | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kini harus berurusan dengan Polres Probolinggo.
Mereka adalah K inisial PNS yang berdinas di Dinas Perhubungan (Dishub), dan AR inisial PNS yang berdinas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Probolinggo.
Mereka diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam melakukan pekerjaan dinasnya.
Dua oknum PNS Pemkab Probolinggo tersebut ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. K, PNS asal Dishub ditangkap Sabtu (15/10/2016) lalu di sebuah jalan.
K diduga melakukan gratifikasi atau pungli terhadap truk yang melintas di Desa Gending, Kecamatan Gending.
“Dari K, kami mengamankan barang bukti uang Rp 26 ribu,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat dihubungi SURYAMALANG.COM, Kamis (27/10/2016) sore.
Dalam pemeriksaan, kata Arman, K ini mengakui perbuatan punglinya tersebut. Bahkan, K mengklaim aktivitas pungli itu sudah ada sejak dirinya belum berdinas di Dishub Probolinggo.
Dalam aksinya ini, K menarik uang Rp 2000 ke setiap truk yang keluar atau masuk kawasan Desa Gending.
“Kami mengetahui yang bersangkutan adalan PNS di Dishub, dari tanda seragamnya. Awalnya, dia menggunakan pakaian preman,” terangnya.
Sedangkan untuk AR, dikatakan Arman, diamankan di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Probolinggo, Selasa (18/10/2016) siang.
Yang bersangkutan diamankan setelah diduga memungut biaya atau pungli kepada masyarakat yang sedang mengurus akta kelahiran yang hilang.
“Dari AR, kami amankan barang bukti uang Rp 40 ribu yang disimpan dalam map bewarna biru,” paparnya.
Saat ini, lanjut Arman, pihaknya sedang mendalami kasus ini. Artinya, pihaknya belum mengetahui apakah praktik pungli ini melibatkan oknum-oknum di level pimpinan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut. Jika memang ada kemungkinan tersebut, maka pihaknya akan melakukan tindak tegas.
“Kami masih melakukan penyelidikan ini, kalau semisal ada yang terlibat di atas mereka ya tetap kami tindak. Karena prinsipnya, kami tidak mengejar pengakuan mereka, tapi kami menindak sikap mereka yang salah,” paparnya.
Arman menjelaskan, dua PNS ini terancam dijerat dengan dugaan gratifikasi, yang diatur dalam Pasal 11 subsider 12 b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena pungutan liar yang dilakukan di bawah Rp 5 juta.