Probolinggo
Lakukan Pungutan Liar, Dua PNS di Pemkab Probolinggo Ditangkap Polisi
Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kini harus berurusan dengan Polres Probolinggo
Penulis: Galih Lintartika | Editor: eko darmoko
Terpisah, Kabag Humas dan Kominfo Kabupaten Probolinggo Yulius Cristian saat dihubungi tidak menampik kabar adanya dua PNS Pemkab Probolinggo yang harus berurusan dengan polisi. Bahkan, ia mengaku Pemkab justru senang atas penangkapan dua PNS ini.
“Kami justru mengapresiasi termasuk apa yang diperintahkan oleh Bupati. Sekecil apa pun pungli, harus diberantas,” katanya.
Yulius menjelaskan, pihaknya memang menginginkan pelayanan masyarakat yang murah, cepat, dan gratis. Oleh karena itu, dengan penangkapan dua PNS ini, ia berharap tidak ada yang bermain dengan pungli ke depannnya.
“Kapan lalu, Bupati sudah menyampaikan tegas untuk stop pungli di Probolinggo, Ternyata masih ada saja yang bermain, ya sudah ini resikonya. Mereka yang berbuat harus bertanggung jawab,” tandasnya.
Sejauh ini, dikatakan Yulius, dua PNS ini masih dipekerjakan. Status mereka belum dinonaktifkan dari pekerjaan. Ia berdalih bahwa pihaknya atau Badan Kepegawian Daerah (BKD) masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Kami menghormati proses hukum yang masih berjalan ini Semisal sudah ada keputusannya, nanti kami akan juga mengambil keputusan terkait status PNS mereka,” jelasnya.
Kendati demikian, Yulius enggan mengakui bahwa pihaknya atau Inspektorat Probolinggo kecolongan atas ditangkapnya dua PNS ini. Selama ini, proses pengawasan sikap dan tingkah laku PNS itu ada di pundak Inspektorat setempat.
“Kami sudah maksimal melakukan pengawasan, tapi namanya orang kan pasti ada celahnya. Tapi, ke depan, kami akan meningkatkan pengawasan agar tidak ada kejadian serupa terulang,” pungkasnya.