Malang Raya

Modus Tersangka Pungli BPN Kota Batu Cukup Sederhana, Hanya Tunggu Korban di Parkir

“Kami akan kumpulkan keterangan untuk mengembangkan kasus tersebut. Kami kedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Leonardus Simarmata.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simmarmata (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penipuan dan penggelapan Badan Pertanahan Nasiona (BPN)l di Mapolres Kota Batu, Kamis (24/11/2016). 

SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Polres Kota Batu mengembangkan kasus yang melibatkan pegawai BPN Kota Batu berinisial TOP sebagai tindak pidana korupsi (tipikor). Hal ini sesuai UU 20/2001 tentang tindak pemberantasan korupsi pasal 11, pasal 12 b, dan pasal 12 e.

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan tersangka sebagai pegawai negeri sipil telah menerima hadiah dan menyalahgunakan jabatan. Tetapi penyidik masih mengembangkan untuk menjerat tersangka dalam tipikor.

“Kami akan kumpulkan keterangan untuk mengembangkan kasus tersebut. Kami kedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Leonardus Simarmata, Kamis (24/11/2016).

Penyidik telah menjerat tersangka dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Jerat hukum terhadap tersangka itu berdasar hasil gelar perkara disertai bukti, keterangan tersangka,dan keterangan pelapor,” ucap Leonardus Simarmata.

Penyidik telah menyita 74 dokumen berupa akta, sertifikat hak milik, petok D, KK, dan KTP. Bukti lain yakni berupa delapan kwitansi di atas materai Rp 6.000, dan uang tunai Rp 9,5 juta.

“Nilai kerugian korban masih akan bertambah seiring laporan dari korban lain,” ucap Leonardus.

Modus tersangka cukup sederhana. Tersangka yang menjadi petugas loket mencegat pemohon sertifikat di area parkir. Tersangka menawarkan bantuan mengurus cepat mulai sebulan sampai enam bulan.

Tersangka minta biaya antara Rp 2,3-50 juta kepada pemohon. Biaya tersebut untuk pendaftaran tanah, pengukuran, pengurusan akta, dan biaya pajak.

“Namun setelah jatuh tempo, tersangka tidak menyelesaikan sertifikat tanah milik pemohon,” tandas Leonardus Simarmata.

Sementara itu, tersangka TOP mengaku uang biaya sertifikat dari para korban dipakai untuk biaya hidup.

“Saya pakai uangnya sendiri, bukan untuk orang lain,” tutur TOP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved