Polisi Tangkap Kepala BKD Malang
Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, JPU Dakwa Suwandi Langgar UU Tipikor
“Baru sidang sekali. Sidang perdana digelar kemarin. Materinya pembacaan dakwaan. Dia didakwaan melanggar Pasal 12-e UU Pemberantasan Tipikor.”
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang, Suwandi mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Malang, Wahyu Triantono mengatakan sidang perdana Suwandi digelar, Selasa (31/1/2017).
“Baru sidang sekali. Sidang perdana digelar kemarin. Materinya pembacaan dakwaan. Dia didakwaan melanggar Pasal 12-e UU Pemberantasan Tipikor,” ujar Wahyu kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (1/2/2017).
Pasal 12-e berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Bahasa sederhananya pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan permintaan paksa atau pemerasan jabatan (pungutan liar). Ancaman pasal ini minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Wahyu menambahkan majelis hakim Pengadilan Tipikor menahan Suwandi.
“Majelis hakim menahan terdakwa, dan dititipkan di Lapas Lowokwaru (Lapas Klas 1 Malang),” imbuh Wahyu.
Terkait jadwal sidang, persidangan dilakukan sekali dalam sepekan. Dalam sidang perdana, dakwaan dibacakan oleh JPU Anjar Purbo dan Dimas.
Karena Suwandi dititipkan di Lapas Lowokwaru, JPU harus memboyong Suwandi ke Waru untuk bersidang, dan membawanya kembali ke Lapas Lowokwaru setelah persidangan selesai.
Seperti diberitakan, anggota Polres Malang Kota menangkap Suwandi di rumahnya di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang. Pejabat di Pemkab Malang ini diduga menarik pungutan liar (pungli) kepada PNS yang mengajukan proses mutasi dari luar daerah masuk ke Kabupaten Malang.
Menurut pelapor, Suwandi minta uang sebesar Rp 18 juta. Uang itu dibayarkan secara bertahap.
Pembayaran terakhir Rp 3 juta pada Oktober 2016. Tidak lama setelah pembayaran terakhir, Suwandi ditangkap polisi di rumahnya. Polisi menyita uang sebesar Rp 3 juta itu sebagai barang bukti.
Sementara itu, Suwandi melalui pengacaranya menolak tuduhan tersebut. Suwandi mengatakan tidak pernah minta uang kepada PNS yang mengajukan mutasi.