Pasuruan

Tanpa Sadar Langgar Aturan, Sopir Ini Kaget Setelah Tahu Pelanggarannya Ancam Nyawa

Agung Wahono mengatakan razia ini dilakukan untuk mengurangi kerawanan kendaraan yang melebihi muatan tetap berkeliaraan di jalanan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
Kendaraan berat ditilang dalam razia gabungan di Terminal Untung Suropati, Blandongan, Kota Pasuruan, Selasa (21/2/2017). 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Ratusan kendaraan berat mulai dari truk gandeng, truk engkel, mobil boks, dan pick up terjaring razia yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Dishub Kota Pasuruan, Polisi Militer (PM), dan Satlantas Polres Pasuruan Kota di Terminal Untung Suropati, Blandongan, Kota Pasuruan, Selasa (21/2/2017) sore.

Kendaraan ini wajib membayar denda karena kena tilang petugas karena melanggar aturan, misalnya buku KIR mati, tidak membawa STNK, sampai kendaraan melebihi tonasi dan ketinggian barang bawaan. Dalam razia ini, petugas memeriksa semua kendaraan, termasuk ukuran kendaraan dan lainnya.

Truk engkel nopol N 8993 UN ditilang karena dianggap melanggar batas ketinggian muatan yang dibawa. Normalnya, ketinggian muatan itu hanya 250 centimeter. Namun, muatan serbuk kayu di truk yang dikemudikan Tholib ini memiliki ketinggian yang melebihi batas normal, yakni 340 centimeter.

Tholib mengaku biasanya tinggi muatan serbuk kayu yang dibawa itu normal.

“Kebetulan hari ini saya mau kirim ke Margomulyo, Surabaya, dan pemesan minta tambah muatan serbuk kayunya. Makanya saya tumpuk serbuk kayu ini,” terang Tholib.

Kasi Lalu Lintas Dishub Jatim wilayah Pasuruan-Probolinggo, Agung Wahono mengatakan razia ini dilakukan untuk mengurangi kerawanan kendaraan yang melebihi muatan tetap berkeliaraan di jalanan.

“Kami berusaha menertibkan kendaraan berat yang sering nakal. Mereka sering mengelabuhi petugas,” kata Agung.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved