Malang Raya
Agar Tidak Terjerat Kasus Hukum, Kades Harus Ikuti Saran Ini Saat Kelola Dana Desa
Dia berpesan kepala desa mengelola keuangan desa sesuai pprosedur, peraturan, transparan, tertib, dan disiplin anggaran.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Ratusan miliar rupiah digerojok ke 378 desa di Kabupaten Malang pada 2017. Ratusan miliar rupiah itu merupakan uang desa yang dikelola oleh seluruh desa di Kabupaten Malang.
Berdasar data dari Bupati Malang, Rendra Kresna, total keuangan desa di 378 desa mencapai Rp 510,5 miliar. Jumlah ini meningkat 15,91 persen dibandingkan 2016 sebesar Rp 440,4 miliar.
Auditor Utama Keuangan Negara V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bambang Pamungkas mengatakan pengelolaan Dana Desa (DD) harus memakai tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
“Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Prinsipnya, alokasi DD ada di perencanaan,” kata Bambang, Sabtu (4/3/2017).
Dia berpesan kepala desa mengelola keuangan desa sesuai pprosedur, peraturan, transparan, tertib, dan disiplin anggaran. Bila prinsip itu dipegang, dia yakin kepala desa jauh dari persoalan hukum.
Sementara itu, Kades Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, M Satu yakin para kepala desa tidak akan terjerat hukum terkait pengelolaan keuangan desa jika memenuhi koridor yang berlaku.
“Ketika membuat laporan pertanggungjawaban, memang kami menemukan kesulitan. Jadi, kami masih butuh jasa pendamping. Kalau melaksanakan seperti apa yang sudah disosialisasikan, semoga kami terhindar dari persoalan hukum,” tegasnya.