Malang Raya

Catat Ya, Ini Tips Bagi Kepala Desa yang Tak Ingin Terjerat Kasus Hukum

Tips itu terkait pengelolaan dana desa agar para kepala desa tidak terjerat proses hukum karena keliru memakai Dana Desa (DD).

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Dialog terbuka tentang Pemantapan Pemahaman Dana Desa di Hotel Ijen Suites, Kota Malang, Sabtu (4/3/2017). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Auditor Utama Keuangan Negara V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bambang Pamungkas berbagi tips kepada kepala desa se-Kabupaten Malang dalam dialog terbuka Pemantapan Pemahaman Pengelolaan Dana Desa, Sabtu (4/3/2017).

Tips itu terkait pengelolaan dana desa agar para kepala desa tidak terjerat proses hukum karena keliru memakai Dana Desa (DD).

Bambang mengatakan ada tiga landasan penting bagi kades mengelola dana desa. Pertama, tahapan pengelolaan dana desa harus sesuai peraturan. Kedua, transparan. Sedangkan ketiga adalah menggunakan landasan hukum dalam mengelola DD.

“Pertama, tahapan pemakaian dana desa. Itu dimulai dari perencanaan, partisipasi publik, lalu dituangkan dalam APBDes dan disahkan bupati,” ujar Bambang.

Bambang juga mengingatkan pentingnya transparansi. Transparansi anggaran itu sebagai bentuk akuntabilitas pemakaian anggaran.

“Selama memakai landasan aturan, seperti pemakaian dana mengacu pada peraturan menteri, kemungkinan besar terhindar dari masalah. Auditor dalam memeriksa juga tidak cari-cari persoalan,” tegasnya.

Dialog terbuka yang digelar BPK itu diikuti kades dan camat di Kabupaten Malang. Kabupaten Malang memiliki 378 desa yang kini mengelola dana sekitar Rp 510,5 miliar pada 2017.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved