Malang Raya
Inilah Surat Organda Malang Raya yang Akhiri Aksi Mogok Sopir Angkot, Isinya Bikin Haru
Para sopir angkot sudah mengakhiri aksi mogok pada Kamis (9/3/2017) siang. Para sopir sudah beroperasi kembali.
Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Para sopir angkot sudah mengakhiri aksi mogok pada Kamis (9/3/2017) siang. Para sopir sudah beroperasi kembali.
Para sopir angkot mengangkut penumpang lagi setelah ada surat resmi dari Organisasi Angkuta Darat (Organda) Malang Raya. Informasi yang dihimpun SURYAMALANG.COM, surat itu ditandatangi pada 9 Maret 2017 oleh Ketua DPC Organda Malang Raya, Rudy H Soesamto, dan Sekretarisnya, R Purwono Tjokro Darsono.
Berikut isi surat dari Organda Malang Raya:
Kepada Yth.
KETUA JALUR ANGKOT, KETUA PAGUYUBAN TAKSI, PENGEMUDI TAKSI DAN PENGEMUDI ANGKOTA KOTA MALANG
Dengan hormat,
Kita semua adalah bagian dari masyarakat dan tugas mulia kita adalah melayani masyarakat di bidang jasa transportasi, ungkapan penolakan kita terhadap hadirnya transportasi berbasis online sudah kita sampaikan kepada Pemerintah dan Perwakilan DPRD Kota Malang, Dishub. Kota Malang dan Propinsi Jawa Timur, Kepolisian.
Saat ini masyarakat menjadi korban atas mogoknya angkutan resmi di Kota Malang, banyak anak sekolah terlantar, masyarakat yang akan bekerja, juga masyarakat yang berobat.
Maka dengan ini, kami pengurus DPC Organda Malang Raya menghimbau kepada rekan-rekan semua untuk:
1. Kembali kepada tugas mulia kita untuk melayani masyarakat di Malang Kota.
2. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan sikap ramah, sarana prasaran yang bersih dan nyaman.
3. Mempercayakan upaya penolakan atas kehadiran Sarana Transportasi berbasis aplikasi online kepada wakil rakyat di DPRD Kota Malang, untuk disalurkan kepada instansi terkait yang berkompeten dengan melakukan:
a. Bagi pengusaha Angkutan Online dan Kendaraannya yang tidak mempunyai ijin operasional, Pemerintah Kota Malang bersama pihak Kepolisian dan Dishub Propinsi Jawa Timur akan melakukan tindakan dan penertiban kepada pengusaha Angkutan Online yang tidak memiliki ijin operasional resmi sesuai dengan Permen Perhubungan No 32 Tahun 2016
b. Bahwa langkah penindakan dan penertibah tersebut akan dilakukan sesegera mungkin.
4. Kita mendukung terciptanya Kota Malang yang kondusif bagi siapapun yang berada id Kota tercinta ini.
5. Membangun komunikasi yang baik dengan pengurus jalur.
Demikian himbauan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjsamanya kami ucapkan terima kasih.