Malang Raya

Kapok, Pejabat Kota Batu yang Lakukan Pungutan Liar Akhirnya Ditangkap Polisi

tersangka dikenai Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Sany Eka Putri
Kapolres Batu menunjukkan barang bukti dari dua pejabat kelurahan sisir yang jadi tersangka pungli pembuatan surat tanah, Kamis (9/3/2017). 

SURYAMALANG.COM, BATU - Dua pejabat Kelurahan Sisir, Kota Batu, resmi jadi tersangka pungutan liar (pungli). Dua pejabat sisir itu adalah LH dan ZE. Kedua pejabat itu merupakan karyawan honorer di Kelurahan Sisir.

Kedua karyawan itu ditangkap saat melakukan pungli terhadap warga yang mengurus surat-surat tanah di Kelurahan Sisir, pada Senin (6/7/2017) pukul 12.30.

Kapolres Kota Batu, AKBP Leonardus Simarmata, menjelaskan, tersangka atas nama LH ini meminta sejumlah uang kepada warga yang mengurus surat keterangan waris sebesar Rp 3 juta.

"Lalu kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruang kerja LH. Kami temukan uang tunai 2,5 juta Rupiah, kuitansi pembayaran 9 juta Rupiah, buku register surat tanah, dan uang tunai 850 ribu rupiah," kata Leonardus saat rilis di Polres Batu, Kamis (9/3/2017).

Tak hanya LH, ZE sesama pejabat kelurahan sisir pegawai kontrak juga diperiksa. Dan ditemukan barang bukti sejumlah uang sebesar Rp 11,2 juta. Sejumlah uang itu ditemukan beserta barang bukti berupa kuitansi pembayaran dengan nama terang tersangka LH, ZE, dan nama terang korban.

Sebelumnya, pihak polisi juga mengamankan Lurah Sisir dan dua pejabat Kelurahan Sisir. Namun tidak ditemukan barang bukti.

"Kasus ini masih dalam proses pendalaman kami. Apakah nanti ada tersangka lainnya atau ada korban lainnya, itu yang terus kami selidiki. Sementara kami tetapkan dua orang sebagai tersangka," imbuh Leo.

Atas perbuatannya ini, tersangka dikenai Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.

Atau Pasal 12 Huruf E, UU RI Nomor 20, Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31, Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved