Malang Raya
Setelah Pembongkaran di Eks Lokalisasi Girun, Pemilik Bangunan Tak Dapat Kompensasi, Sebab . . .
PT KAI akan melayangkan surat peringatan pertama sampai ketiga kepada pemilik bangunan. Diharap pemilik bangunan mau membongkar sendiri bangunannya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, GONDANGLEGI - Manajer Humas PT KAI Daops 8, Gatut Sutiyatmoko mengatakan pihaknya sudah menerima surat resmi dari Satpol PP Kabupaten Malang terkait rencana pembongkaran bangunan di lokalisasi Girun, Kecamatan Gondaglegi, Kabupaten Malang.
Bahkan sudah ada koordinasi antara PT KAI dengan Satpol PP Kabupaten Malang. Namun untuk proses pembongkaran, PT KAI mengedepankan proses prosedural.
PT KAI akan melayangkan surat peringatan pertama sampai ketiga kepada pemilik bangunan. Diharap pemilik bangunan mau membongkar sendiri bangunannya.
“Kalau mereka yang membongkar, bahan bangunannya masih bisa dimanfaatkan lagi. Tapi kalau kami dan Satpol PP yang membongkar, kan memburu cepat. Pasti hancur semua,” ujar Gatut kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (29/3/2017).
Gatut menegaskan semua bangunan di eks lokalisasi Girun adalah ilegal. Pemilik bangunan tidak punya perjanjian kerja sama dengan PT KAI. Karena itu pemilik bangunan tidak akan mendapat ganti rugi.
Sedangkan pemanfaatkan pasca pembongkaran masih akan dibicarakan lebih lanjut. Siapa pun yang akan memanfaatkan lahan tersebut harus ada kerja sama dengan PT KAI. Termasuk pihak Kecamatan Gondanglegi yang ingin memanfaatkan sebagai arena bermain anak.
“Karena itu aset PT KAI, maka PT KAI harus mendapat keuntungan dari pemanfaatannya,” imbuhnya.
Lokalisasi Girun sudah ditutup sejak 2014. Namun setelah ditutup, bangunan di lokalisasi itu tidak dibongkar. Akibatnya para PSK kembali beroperasi di tempat ini secara diam-diam.
Aktivitas para PSK ini yang dikeluhkan warga sekitar. Dari pendataan pihak Kecamatan Gondanglegi, ada 20 bangunan semi permanen di lokalisasi Girun. Ukurannya sekitar 2x2 meter, lengkap dengan sebuah dipan untuk para PSK melayani tamu.