Breaking News

Malang Raya

Ada Pungutan di Pasar Merjosari Setelah Pencabutan SK Wali Kota Malang, Tapi Disebut Bukan Pungli

Wahyu menegaskan tidak ada pungutan liar (pungli) dalam rentang waktu 30 September 2016 hingga 25 Desember 2016.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Para pedagang yang melaporkan Pungli ke Kejaksaan Negeri kota Malang, Senin (2/3/2017) 

SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Dinas Perdagangan Kota Malang akan ikut proses hukum jika Kejari Kota Malang menindaklanjuti laporan pedagang Pasar Merjosari.

“Jika diminta, kami akan membuka data,” ujar Wahyu Setianto, Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM, Senin (3/4/2017).

Wahyu menegaskan tidak ada pungutan liar (pungli) dalam rentang waktu 30 September 2016 hingga 25 Desember 2016. Rentang waktu itu adalah pencabutan surat keputusan (SK) wali kota terkait Pasar Merjosari dan penghentikan penarikan retribusi.

Wahyu mengakui adanya pencabutan SK per 30 September 2016.

“Seingat saya, penghentian penarikan retribusi per 25 Desember. Selama rentang waktu itu, kami memang masih menarik retribusi. Tetapi itu bukan pungli. Karena itu retribusi sah dan sesuai Perda,” lanjut Wahyu.

Besaran retribusi tergantung luas lapak. Wahyu mengungkap alasan petugas masih menarik restribusi setelah pencabutan SK.

“Pedagang memakai fasilitas Pemkot, dan menjadi upaya pengamanan aset. Kami sudah bicara dengan pedagang soal itu, dan mereka setuju,” ujar Wahyu.

Awalnya retribusi hendak dihentikan setelah pencabutan SK. Penghentian penarikan retribusi ini akan diikuti penghentian pemberian fasilitas.

Namun, pedagang menolak. Setelah komunikasi dengan pedagang resmi, akhirnya disepakati masih ada penarikan retribusi dan pemberian fasilitas seperti air, listrik, dan pengangkutan sampah.

Dinas Perdagangan Kota Malang lantas menghentikan penarikan retribusi mulai akhir Desember 2016. Alasannya, pembangunan Pasar Terpadu Dinoyo (PTD) sudah selesai, dan bangunan siap ditempati. Pedagang diminta pindah ke PTD. Pemerintah pun menghentikan penarikan retribusi.

Wahyu mengaku sempat mendengar keluhan pedagang adanya orang yang menarik retribusi setelah penghentian penarikan retribusi resmi itu.

“Setelah mendapat laporan itu, saya buat surat edaran dan pengumuman kalau tidak ada lagi retribusi. Kami minta pedagang tidak membayar,” tegasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved