Malang Raya
Hati-Hati Bila Parkir Mobil di Jalanan Kota Batu, Jangan Sampai Anda Sial Seperti Ini . . .
Pelaku berinisial FQ (42) melihat kesempatan untuk berbuat jahat, saat mobil milik korban bernopol L 1831 QL diparkir di pinggir jalan.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, BATU - Waspadalah jika memarkir mobil di pinggir jalan kalau tidak ingin apes seperti Priyoko Lestari. Warga Singosari Kabupaten Malang ini jadi korban pecah kaca di Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Pelaku berinisial FQ (42) melihat kesempatan untuk berbuat jahat, saat mobil milik korban bernopol L 1831 QL diparkir di pinggir jalan.
Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan posisi mobil terparkir di pinggir jalan, pada Jumat (7/4/2017). Pelaku memanfaatkan situasi sepi sekitar pukul 21.45 WIB. Menggunakan kunci T, pelaku mencongkel lubang kecil kaca mobil sisi kanan.
"Situasi sepi, pelaku melakukan aksinya dengan mencongkel lubang kecil pakai kunci T. Di dalam mobil ada satu buah laptop, satu tab, dan handphone. Semua barang itu dia masukkan ke dalam tas warna hitam," kata Leo saat rilis di Polres Batu, Selasa (11/4/2017).
Pelaku ditangkap di kediamannya, di kontrakannya di Kabupaten Malang pada Senin (10/4/2017) malam. Dikatakan Leo, pelaku asal Salatiga ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni pecah kaca. Pelaku menyasar ke Kota Batu untuk cari sasaran empuk. Dari pengakuan FQ, ia memilih lokasi secara acak.
Pelaku juga menunjukkan bagaimana caranya mencongkel kaca mobil lalu dengan memecahkan kaca tersebut. FQ memasukkan kunci T ke dalam lubang kecil, lalu dengan begitu kaca itu mudah untuk dipecahkan.
"Ya saya melakukan sendiri. Asal pilih tempat saja. Tidak ada orangnya, dan di sekitar sepi. Ya takut alarm bunyi. Tapi saya coba. Lihat mobilnya dulu, kalau ada lubang kecil bisa pakai kunci T ," kata pelaku, FQ, ketika ditanya wartawan.
Atas kejadian ini, pelaku dikenai pasal 365 dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, bahwa pecah kaca tidak selalu memakai busi yang dilempar.
Oleh karena itu, selalu waspada ketika memarkir kendaraan, dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.