Malang Raya

Ternyata Warga Kota Malang Juga Keberatan Keberadaan Pasar Ramadan di Jalan Ini

Surat tersebut ditujukan kepada Wali Kota Malang, dan ditembuskan kepada sejumlah pihak. Surat itu disampaikan kepada wartawan melalui pesan di ponsel

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Tulisan pembagian lapak mengunakan cat di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang, (25/5/2017). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Warga RW 16 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang melayangkan surat keberatan terkait Kampung Ramadan di Jalan Soekarno Hatta.

Surat tersebut ditujukan kepada Wali Kota Malang, dan ditembuskan kepada sejumlah pihak. Surat itu disampaikan kepada wartawan melalui pesan di ponsel.

Camat Lowokwaru, Imam Badar mengakui keberadaan surat tersebut. Dia pun sudah mengecek kepada lurah Mojolangu.

“Memang benar ada surat itu. Tetapi saya belum menerima surat itu,” ujar Imam kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (25/5/2017).

Berikut bunyi surat tersebut : 

“Kepada Yth.

Wali Kota Malang

Di Tempat

Perihal: Surat Keberatan Warga tentang keberadaan Kampung Ramadan di jalan Soekarno Hatta, tidak diatur dengan baik. 

Dengan Hormat,

Berkaitan dengan keberadaan Kampung Ramadan di Jalan Soekarno Hatta Malang, selama bulan suci Ramadan, Kami warga Perumahan Griyashanta RW16, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, merasa keberatan atas keberadaan Kampung Ramadan tersebut. 

Saat ini dan beberapa tahun terakhir kondisi Jalan Soekarno Hatta dan lalu lintasnya semakin padat kendaraan bermotor yang melintasi dan parkiran. Padat dan cenderung macet sudah menjadi lazim terjadi setiap hari, salah satunya adalah disebabkan parkir di daerah milik jalan. Oleh Karena itu Kami warga di sekitar Jalan Soekarno Hatta-Taman Krida Budaya Jawa Timur-Perumahan Griyashanta, yang notabene setiap hari melintasi dan bertempat tinggal di situ, mengamati dan mengalami keadaan kawasan tersebut, perlu memberikan informasi dan pemikiran solusi bagi Kampung Ramadan, yang semakin tidak teratur dan berdampak luas bagi warga kota pengguna jalan Soekarno Hatta. 

Karena Jalan Soekarno Hatta itu dampaknya besar bagi warga Kota Malang, karena merupakan jalan poros penting Skala Kota dan termasuk kategori jalan provinsi. Penggunaan Jalan Raya yang di tutup/di stop satu jalur pada sisi timur jalan Soekarno hatta untuk Kampung Ramadan lebih banyak merugikan lalu lintas kota. Dampaknya adalah kemacetan penggunaan satu jalur sisi barat menjadi dua arah lalu lintas. 

Kami mengajukan keberatan namun juga memberi solusi sebagai wujud upaya perbaikan Tata Kelola Ruang Publik Kota Malang, khususnya kawasan jalan Soekarno Hatta, agar lebih teratur, tertib, dan bermartabat. Beberapa Permasalahan adalah, sebagai berikut:

1. Penutupan Jalan Soekarno Hatta sisi timur,  kawasan Perumahan Griyashanta dan  Taman Krida Budaya, sehingga harus menumpuk pada sisi barat dengan contra flow lalu lintas adalah sumber kemacetan.

2. Penempatan Pedagang Kampung Ramadan yang mendominasi jalan raya.

3. Parkir kendaraan bermotor yang tidak tertib.

4. Ada ruang publik berupa Taman Krida Budaya dan area parkir Ruko Bank Mandiri di selatan RSUB, tidak dimanfaatkan secara baik.  

5. Kebisingan hiburan kampung Ramadan disaat Adzan Maghrib.

6. Merujuk pada UU No.22 tahun 2009 

Bagian kelima – penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas pasal 129 :

Ayat (1), pengguna jalan diluar fungsi jalan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.

Ayat (2), pejabat yang memberikan izin sebagaimana dalam pasal 128 ayat (3), bertanggung jawab menempatkan petugas pada ruas jalan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

7. Apakah Kampung Ramadan sudah mendapatkan izin dari Kapolda?

Dikarenakan Jalan Soekarno Hatta adalah jalan provinsi, maka merujuk pada peraturan Kapolri  nomor 10 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Pasal 17 ayat (2) Tata cara memperoleh izin pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara kegiatan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada:

a. Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur lalu lintas, untuk kegiatan yang menggunakan jalan nasional dan provinsi.

Solusi Penataan Penggunaan Ruang Publik dan Kampung Ramadan:

1. Penataan area pedagang kampung Ramadan disebar / diurai terbagi pada beberapa zona. 

Zona 1, area tepi jalan depan Taman Krida Budaya

Zona 2, area di dalam Pagar Taman Krida Budaya

Zona 3, area di depan Ruko Niaga Soekarno Hatta

Zona 4, area parkiran Ruko Bank Mandiri (selatan RSUB)

2. Penggunaan Jalan Soekarno Hatta sisi timur hanya setengah jalan, tanpa menutup penuh jalan tersebut, serhingga kendaraan masih bisa lewat dan tidak menjadi beban lalu lintas Kota. Penggunaan pembatas rambu, tali dan cone kerucut rambu lalu lintas untuk memisahkan area pejalan kaki dan kendaraan bermotor. 

3. Salah satu cara mengurai kemacetan adalah mengurai tempat tujuan yaitu lapak komersial/tenda, sehingga jumlah massa tidak menumpuk pada satu tempat terpusat. 

4. Jangan menggunakan area Perumahan Griyashanta, khususnya RW 16 untuk pedagang. Batas jalan yang bebas pedagang adalah jalan masuk Griyashanta Permata (Blok N) dan DNR cafe.

Demikian surat ini kami buat untuk diperhatikan bahwa Jalan Soekarno Hatta berdampak pada lalu lintas skala luas Kota Malang karena jalan poros penting, tidak hanya dalam lingkup sempit setempat. 

Dan seharusnya dijadikan acuan penataan ruang publik yang bermanfaat, bermartabat, ramah lingkungan dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) tidak merugikan warga sekitar, baik yang berfungsi sementara (non permanent) maupun tetap (permanent) di kawasan jalan Soekarno hatta. Karena Penataan Ruang kota yang baik adalah yang mampu menjawab tuntutan kebutuhan warga kota secara luas, bukan untuk sekelompok kecil,  dengan pertimbangan pengelolaan ruang kota yang layak dan menyenangkan. 

Terlampir tanda tangan warga Perumahan Griya Shanta RW 16 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan lowokwaru, Kota Malang, yang tidak dengan Kampung Ramadan yang menimbulkan kemacetan kota dan mengganggu wilayah permukiman warga.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved