Malang Raya

Satpol PP Kabupaten Malang Ajukan 10 Pelanggar Perda Ke Sidang Tipiring

Para pelanggar perda itu dituntut denda mencapai Rp 49 juta. Setelah sidang, pelanggar bisa memilih membayar denda atau menjalani hukuman kurungan.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Sidang tipiring bagi para pelanggar Perda di kantor BKD Pemkab Malang, Kabupaten Malang, Kamis (20/7/2017). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJENSatpol PP Kabupaten Malang mengajukan 10 pelanggar peraturan daerah (perda) ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) di kantor BKD Pemkab Malang, Kamis (20/7/2017).

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Bambang Istiawan menjelaskan 10 pelanggar itu melanggar Perda 11/2007 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Perda 12/2007 tentang izin gangguan (HO).

“Pelanggar perda itu adalah pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban, dan sudah mendapat surat peringatan,” kata Bambang Istiawan kepada SURYAMALANG.COM.

10 pelanggar Perda tersebut diajukan ke persidangan dengan hakim tunggal, Ari Qurniawan. Sebagaian pelanggar datang sendiri dalam sidang. Ada pula yang diwakilkan ke pihak lain.

Para pelanggar perda itu dituntut denda yang mencapai Rp 49 juta. Setelah sidang, pelanggar bisa memilih membayar denda atau menjalani hukuman kurungan.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved