Malang Raya
Satpol PP Kabupaten Malang Ajukan 10 Pelanggar Perda Ke Sidang Tipiring
Para pelanggar perda itu dituntut denda mencapai Rp 49 juta. Setelah sidang, pelanggar bisa memilih membayar denda atau menjalani hukuman kurungan.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Satpol PP Kabupaten Malang mengajukan 10 pelanggar peraturan daerah (perda) ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) di kantor BKD Pemkab Malang, Kamis (20/7/2017).
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Bambang Istiawan menjelaskan 10 pelanggar itu melanggar Perda 11/2007 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Perda 12/2007 tentang izin gangguan (HO).
“Pelanggar perda itu adalah pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban, dan sudah mendapat surat peringatan,” kata Bambang Istiawan kepada SURYAMALANG.COM.
10 pelanggar Perda tersebut diajukan ke persidangan dengan hakim tunggal, Ari Qurniawan. Sebagaian pelanggar datang sendiri dalam sidang. Ada pula yang diwakilkan ke pihak lain.
Para pelanggar perda itu dituntut denda yang mencapai Rp 49 juta. Setelah sidang, pelanggar bisa memilih membayar denda atau menjalani hukuman kurungan.