Malang Raya
Satu Per Satu Bangunan Bersejarah di Kota Malang Bakal Lenyap, Ini Faktanya, Umak Harus Tahu Ker
SOS Cagar Budaya' demikian judul status yang dibuat sejarahwan Universitas Negeri Malang (UM) Dwi Cahyono di akun Facebook-nya
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
"Saya pertanyakan komitmen mereka," tegas Dwi.
SURYAMALANG.COM mendatangi rumah di Jl Kawi yang menjadi perbincangan di kalangan pecinta dan pemerhati heritage itu. Rumah itu terletak di pojok pertemuan Jl Kawi dan Jl Sumbing. Letaknya memang tidak jauh dari rumah dinas Wali Kota Malang Jl Ijen No 2.
Ketika mendatangi rumah itu, sejumlah pekerja sedang merobohkan bangunan itu. Bangunan berlantai satu itu sebelumnya berukuran 15 x 20 meter.
Dari informasi yang dikumpul, bangunan itu diperkirakan dibangun di tahun 1950-an. Bangunan itu sebelumnya merupakan rumah pribadi. Rumah itu sudah mulai dirobohkan sejak 22 hari lalu.
Nuralim, pemborong jasa pembongkaran gedung mengatakan pembongkaran akan selesai sepekan lagi. Sebelum dibongkar, bangunan itu masih berupa bangunan awal. Hal ini terlihat dari kusen bangunan, dan tegel lantai.
"Tegel lantainya masih asli, teraso (jenis tegel), itu sejak jaman Belanda," ujar Nuralim.
Tegel asli bangunan itu kini teronggok di beberapa tempat di sekitar bangunan yang dibongkar. Sementara, beberapa material lain seperti kayu dibeli oleh pemborong lain.
Nuralim tidak mengetahui apakah bangunan itu termasuk bangunan bersejarah, atau cagar budaya, atau berada di kawasan yang dilarang diubah bentuk bangunannya.
"Saya tidak tahu itu semua. Ketika mau bongkar, masih bangunan asli jaman dulu. Tetapi karena ada pekerjaan ini ya saya bongkar saja," katanya.