Jawa Timur

VIDEO : Janin Berusia 2 Bulan di Dalam Tas Kresek, Praktik Aborsi di Nganjuk Terbongkar

Saat memantau dari dalam mobil di dekat lokasi itu polisi melihat mobil yang berhenti dan masuk ke dalam tempat praktik milik tersangka.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: eko darmoko

SURYAMALANG.COM, NGANJUK - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Nganjuk membongkar praktik aborsi yang dilakukan oleh seorang dokter bernama dr H Wibowo (77).

Dari penggerebekan itu polisi menangkap empat orang tersangka. Empat tersangka itu di antaranya dr Wibowo (77) berperan sebagai tenaga medis menggugurkan janin bayi.

Kemudian, tersangka Sumianto (39) warga Dusun Pule Desa Ngrambe Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi yang berperan sebagai perantara mempertemukan klien dengan dokter aborsi.

Selain itu, polisi juga menetapkan dua orang pasien yang mengaku sebagai pasangan suami istri (Pasutri) bernama Dewi Setia Budi Kurniawati (28) warga Dusun Tawang Desa Samirono Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang dan Irman Rifai (44).

Kejahatan aborsi secara ilegal yang telah berlangsung selama tiga tahun itu berhasil terkuak ketika polisi menggerebek rumah praktik tersangka di Jalan Gatot Subroto Nomer 10 RT03/RW07 Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.

Tak mudah untuk membongkar praktik kejahatan yang diduga telah membunuh puluhan janin bayi tersebut.

Berbekal informasi dari masyarakat terkait adanya praktik aborsi yang berkedok tempat pengobatan medis.

Polisi menyebar informan dan menyelidiki terkait tempat yang berpotensi dipakai untuk menggugurkan janin bayi.

Jerih payah keras polisi tak sia-sia. Saat memantau dari dalam mobil di dekat lokasi itu polisi melihat mobil yang berhenti dan masuk ke dalam tempat praktik milik tersangka.

Anggota corps cokelat ini sengaja membiarkan hingga proses aborsi selesai. Setelah tiga jam menunggu tampak dua orang keluar dari dalam rumah praktik dan masuk ke dalam mobil.

Curiga, tak mau kehilangan target buruan polisi menghampiri dan membuka pintu mobil.

Saat digeladah polisi mendapati tersangka Dewi Setia Budi Kurniawati (28) dan Irman Rifai (44) berada di dalam mobil tersebut. Kedua tersangka tak bisa mengelak saat polisi menemukan janin bayi berumur sekitar dua bulan itu terbungkus kresek warna hitam.

Bersamaan pasien sekaligus tersangka Dewi Setia Budi dalam kondisi berlumuran darah usai menggugurkan janin bayi itu.

"Saat digeledah kami temukan janin bayi yang ditaruh di dalam dasboard mobil," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sadono, Rabu (3/8/2017).

Menurut Joko, anggotanya meringkus tersangka dr H Wibowo dan tersangka Sumianto dan mengamankan sejumlah barang bukti di rumah praktik itu.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved