Jawa Timur
VIDEO : Janin Berusia 2 Bulan di Dalam Tas Kresek, Praktik Aborsi di Nganjuk Terbongkar
Saat memantau dari dalam mobil di dekat lokasi itu polisi melihat mobil yang berhenti dan masuk ke dalam tempat praktik milik tersangka.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: eko darmoko
Dari hasil penangkapan itu pihaknya mengamankan barang bukti berupa alat medis yaitu satu buah gunting penjepit, satu buah penjempit bengkok, satu baki bengkok, satu botol kecil obat bius merek KTM, satu botol AQUAPRO injeksi, satu buah mangkok tempat obat, satu botol infus NACL, satu perangkat lampu berdiri, satu buah emebre tempoat darah, satu buah tensimeter dan satu Iembar surat praktik beserta pigura.
"Untuk kepentingan bahan penyidikan janin bayi hasil aborsi kami kirim ke Labfor Polda Jatim," ungkapnya.
Ditambahkannya, keempat tersangka yang terlibat kasus pengguguran kandungan ini dijerat Pasal 80 Ayat (3) UURI Nomer 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 346 KUH Pidana jo pasal 55 KUH Pidana dan/atau pasal 348 KUH Pidana jo pasal 55 KUH Pidana.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 3 miliar," pungkasnya.