Malang Raya
Angkut Kayu dan Percaya Diri Tunjukin Surat, Warga Tirtoyudo Malang Tetap Dipenjara, Ternyata
Saat diperiksa, jelas Taufik, sopir truk menunjukkan surat jalan memuat kayu dari salah satu desa.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Dua orang warga Tirtoyudo kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi karena membawa kayu sengon tanpa surat resmi.
SA (45) pemilik kayu dan SB (50) sopir truk, keduanya warga desa Purwodadi kecamatan Tirtoyudo kabupaten Malang diamankan Polisi. Satu unit truk Mitsubishi nopol N 8484 UJ dan kayu sengon ukuran panjang 130 cm dan diameter 10 cm hingga 25 cm serta dokumen kendaraan ikut diamankan sebagai barang bukti.
PS Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Ahmad Taufik mendampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, dua tersangka dan truk bermuatan penuh kayu sengon diamankan Patroli jajaran Polres Malang bersama petugas Perhutani.
Saat itu, petugas Patroli menjumpai truk bermuatan penuh kayu sengon di jalan raya desa Sumbermanggis kecamatan Tirtoyudo kabupaten Malang.
"Petugas Patroli menghentikan truk dan memeriksa kelengkapan dokumen kayu serta dokumen kendaraan," kata Taufik, Senin (14/8/2017).
Saat diperiksa, jelas Taufik, sopir truk menunjukkan surat jalan memuat kayu dari salah satu desa.
Namun petugas Patroli mencurigai kayu sengon tersebut merupakan kayu hasil pencurian di hutan yang dikelola Perhutani.
Saat itu juga, petugas Perhutani melakukan pengecekan ke RPH Sumberkembang desa Purwodadi petak 60 C tempat asal kayu sengon. Akhirnya diketahui kebenaranya kalau kayu sengon tersebut dicuri dari kawasan hutan dibawah pengelolaan Perhutani.
"Petugaspun akhirnya mengamankan pemilik kayu dan sopir truk beserta barang bukti armada truk dan kayu serta dokumen kendaraan," ucap Taufik.
Kedua tersangka dijerat dengan UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Tersangka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.