Malang Raya
Dinas Perhubungan Ungkap Penyebab Biaya Perawatan Lampu Merah di Kabupaten Malang Mahal
Hafi Lutfi mengatakan setidaknya ada delapan dari 11 TL dan 50 dari 103 warning light yang butuh perawatan dan perbaikan.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Minimnya dana membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang tidak maksimal melakukan perawatan dan perbaikan perawatan traffic light (TL) atau lampu merah, dan warning light.
Kepala Dishub Kabupaten Malang, Hafi Lutfi mengatakan setidaknya ada delapan dari 11 TL dan 50 dari 103 warning light yang butuh perawatan dan perbaikan.
Ada TL dan warning light yang mati, menyala tidak standar, atau ada komponen yang tidak lengkap atau hilang.
“Itu menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan,” kata Hafi Lutfi kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (20/8/2017).
( Baca: Temukan Segepok Uang di Bawah Lampu Merah, Wanita Penjual Sayur di Kebumen Pilih Lapor Polisi )
( Baca: Ngakak! Suka Kesal dengan Headline Koran Lampu Merah? Coba Baca Jokes Renyah Satu Ini! )
Tahap awal perbaikan TL dan warning light adalah pendataan kerusakan.
Berdasar data itu bisa diperkirakan biaya yang diperlukan.
Perlu diketahui, dana untuk perawatan dan perbaikan TL di dalam APBD 2017 sebesar Rp 50 juta.
Sedangkan dalam P-APBD, dana itu diusulkan tambahan sebesar Rp 190 juta.
( Baca: Penggeledahan KPK Membuat Pembahasan P-APBD Kota Malang 2017 Tertunda )
( Baca: Ini Jawaban Wakil Wali Kota Malang Soal APBD Bila Gaji DPRD Naik )
“Untuk menyiasati ketersediaan anggaran, kami lakukan traffic light di jalan utama dahulu,” tambahnya.
Menurutnya, besarnya biaya perawatan dan perbaikan TL dan warning light karena belum ada tempat perbaikan di Malang Raya.
Perbaikan TL dan warning light harus ke Surabaya. Bahkan teknisi perawatan pun harus didatangkan dari Surabaya.
“Biaya perbaikan tergantung merk, dan tingkat kerusakan,” tutur Hafi Lutfi.