Jawa Timur
Ceweknya Gagal 'Move On' dari Mantan, Si Cowok Membawanya ke Kamar dan Lakukan Ini . . .
korban berinisial A warga Kecamatan Wates Kabupaten Kediri itu adalah wanita kelahiran 10 Maret 2002 yang masih dalam status gadis di bawah umur
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: eko darmoko
Janji manis tersangka untuk menikahi korban ternyata palsu.
Karena takut hamil korban memberanikan diri bercerita ke orang tua terkait kejadian yang dialaminya itu.
"Korban tidak bisa melupakan pacar lama lalu tersangka ingin korban melupakan dia. Toh korban tidak hamil," ujar Kanit PPA Polres Kediri, Ipda Dyan Purwandi kepada SURYAMALANG.COM.
Dikatakanya, tersangka akan menikahi korban. Namun satu bulan setelah pernikahan tersangka akan menceraikannya.
Karena merasa dipermainkan orang tua korban melaporkan perbuatan tidak senonoh itu ke Polsek Plosoklaten.
Adakah indikasi dugaan pemaksaan saat tersangka mengajak korban berhubungan intim?
Menurut Dyan ada potensi pemaksaan yaang dilakukan tersangka terhadap korban.
"Kekerasannya berupa tersangka yang melepas pakaian korban secara paksa walaupun sama-sama suka," ungkapnya.
Ditambahkannya, korban mengenal tersangka usai melihat pertunjukan jaranan di Kecamatan Wates pada awal Mei 2017.
Semenjak itulah korban dengan tersangka menjalin hubungan asmara.
Perbuatan tersangka dapat dijerat sesuai UU Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82 terhadap perbuatan persetubuhan anak dibawah umur.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana kurungan penjara," pungkasnya.