Malang Raya

Pembahasan Tarif Air dengan PDAM Kota Malang, Pemkab akan Mulai Pekan Ini

Sekda Pemkab Malang,Didik Budi Muljono mengatakan, pihaknya masih akan mengumpulkan dan menggelar rapat dengan pihak terkait di internal Pemkab Malang

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN -  Pemkab Malang akan mulai melakukan pembahasan nilai kompensasi pemanfaatan sumber air oleh PDAM Kota Malang pekan ini.

Penetapan Agenda itu enindaklanjuti instruksi Bupati Malang yang meminta adanya perbaruan nilai kompensasi pemanfaatan sumber air.

Sekda Pemkab Malang, Didik Budi Muljono mengatakan, pihaknya masih akan mengumpulkan dan menggelar rapat dengan pihak terkait di internal Pemkab Malang.

Baru setelah itu akan melangkah melakukan pembahasan perubahan nilai besaran kompensasi pemanfaatan sumber air oleh PDAM Kota Malang dengan Sekda Pemkot Malang.

"Tentunya dari pembahasan di internal Pemkab Malang nanti akan ada keputusan untuk dibahas bersama Pemkot Malang soal besaran nilai kompensasi itu," kata Didik Budi Muljono.

Anggota DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto mengharapkan segera ada keputusan bersama antara Pemkab Malang dengan Pemkot Malang terkait nilai kompensasi pemanfaatan sumber air dari PDAM Kota Malang.

Ini dikarenakan sesuai kontrak perjanjian pemanfaatan sumber air oleh PDAM Kota Malang seharusnya perubahan nilai kompensasi itu sudah dilakukan pada sekitar tahun 2015 lalu.

"Makanya, kami mendesak segera ada pembahasan perbaruan nilai kompensasi tersebut. Karena Pemkab Malang juga membutuhkan PAD untuk membangun dan melestarikan sumber mata air tersebut," kata Didik Gatot Subroto, Senin (4/9/2017).

Komisi A DPRD Kabupaten Malang sejak awal tahun ini sudah gencar meminta ada perbaruan PKS (perjanjian kerjasama) terutama soal nilai kompensasi pemanfaatan sumber air oleh PDAM Kota Malang

Alasannya karena nilai kompensasi yang diberikan sudah tidak ada keadilan bagi Pemkab Malang sebagai pemilik sumber mata air.

Di mana nilai kompensasi pemanfaatan sumber air hanya sebesar Rp 80 per meter kubik, sementara harga jual air ke pelanggan PDAM Kota Malang di atas Rp 3.000 per meter kubiknya.

Dikhawatirkan, semakin lama tidak ada perubahan nilai kompensasi pemanfaatan sumber air maka semakin besar kerugian yang dialami Pemkab Malang.

Ini dikarenakan tidak ada penambahan PAD yang bisa digunakan untuk upaya pelestarian sumber mata air.

Dampaknya, air dari sumber tersebut akan mengalami penurunan debit yang signifikan bila tidak dilakukan pelestarian dan pemeliharaan.

"Apalagi di musim kemarau seperti sekarang ini. Makanya, kami mendesak segera ada pembicaraan antara Pemkab dan Pemkot Malang terkait besaran nilai kompensasi," tandas Didik Gatot Subroto yang tidak ingin persoalan tersebut dinilai sebagai persoalan sepele.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved