Malang Raya

Ini Kesimpulan Aliansi Peduli Sempu, Alihkan Kunjungan Wisatawan dari Cagar Alam

Dengan sejumlah kesimpulan itu, diharapkan KLHK tidak mengubah status CA Pulau Sempu.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Aksi Aliansi Peduli Cagar Alam Pulau Sempu menggelar aksi, Rabu (13/9/2017) 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Aliansi Peduli Cagar Alam Pulau Sempu menyarankan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengalihkan kunjungan wisatawan dari kawasan agar alam (CA) ke kawasan yang legal secara legal pula .

Pengalihan ini sesuai dengan prinsip pariwisata yang bertanggungjawab dan berkelanjutan.

Saran ini disampaikan oleh aliansi dalam catatan kesimpulan usai mengikuti pertemuan dengan jajaran Tim Evaluasi Kesesuaian Fungsi (EKF) CA Pulau Sempu di Kota Malang, Rabu (13/9/2017).

Catatan itu disampaikan dalam rilis yang disampaikan kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (14/9/2017).

Dalam rilis itu ada sejumlah catatan disampaikan oleh Aliansi Peduli CA Pulau Sempu.

"Dari sejumlah paparan oleh tim, kami menyimpulkan ada beberapa hal yang perlu disoroti dan dilakukan," ujar Juru bicara aliansi, Agni Istighfar.

Kesimpulan itu adalah, Pertama, perlu dilakukan penguatan kelembagaan BKSDA dalam menjalankan peran pengamanan kawasan Cagar Alam Pulau Sempu dalam ranah penegakan hukum.

Penerapannya dengan melibatkan berbagai pihak untuk menghentikan kunjungan wisatawan di Kawasan Cagar Alam Pulau Sempu.

Kedua; diperlukan suatu upaya sistematis lintas sektor penguatan Status hukum Cagar Alam Pulau Sempu baik secara formal maupun faktual di lapangan.

Hal ini didasarkan pada kebutuhan keberadaan benchmark atau standar kawasan konservasi sekelas cagar alam utuh dalam bentuk pulau di pesisir selatan Pulau Jawa.

Ketiga, Kementerian Lingkungan Hidup beserta jajarannya (Perhutani dan BKSDA) hendaknya melakukan upaya strategis untuk men-sinergi kan pengelola kawasan wisata di dalam kawasan konservasi (diluar cagar alam) untuk :

1) membangun pengelolaan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan untuk memperoleh sumber pendanaan kreatif dan mandiri dalam rangka membiayai pengelolaan kawasan konservasi dan cagar alam di dalamnya; dan

2) mengalihkan kunjungan wisatawan dari kawasan cagar alam menuju kawasan yang legal dengan cara yang legal pula dan memenuhi prinsip-prinsip pariwisata bertanggung jawab dan berkelanjutan.

"Kami membuat kesimpulan itu berdasarkan paparan temuan di lapangan antara lain adanya wisatawan ilegal ke Sempu, kerusakan di jalur perjalanan ke Segara Anakan Sempu, adanya masyarakat yang mendapatkan manfaat ekonomi dari pariwisata, juga kesiapan dari Polisi Air untuk membantu BKSDA menjaga kawasan," ujar Agni.

Dengan sejumlah kesimpulan itu, diharapkan KLHK tidak mengubah status CA Pulau Sempu.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved