Malang Raya
Polemik Transportasi Online Merambah, Kota Batu Tegas Larang Ojek dan Taksi Online
APMPU memasang banner bertuliskan "Maaf Taksi Online Dilarang Mengambil Penumpang di Wilayah Kota Batu, kecuali Antar dari Luar Daerah".
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu S Herawan menjelaskan kalau transportasi online harus mengikuti regulasi yang dikelurkan pemerintah pusat.
Dengan adanya regulasi itu, maka operasional transportasi online tidak menyalahi aturan sehingga menghindari hal-hal yang kontradiktif di lapangan.
“Sementara ini kan masih menunggu pusat,” kata Herawan saat dikonfimrasi.
Dishub juga menyarankan agar pengemudi transportasi online tidak menaikkan penumpang dari Kota Batu. Hal itu karena saat ini yang sesuai peraturan adalah transportasi konvensional.
“Kalau menurunkan monggo,” katanya.
Dibanding Kota Malang, Herawan menyebut Kota Batu lebih kondusif.
Pihak Dishub juga terus membangun koordinasi dan komunikasi dengan polisi dan para sopir konvensional agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.
Apalagi melihat kuota yang tidak sebanyak di Kota Malang, maka kontrol terhadap keberadaan transportasi di Kota Batu relative efektif.
“Ya karena kuota Kota Batu tidak seberapa banyak. Sebenarnya kalau melihat seperti ini harus ada ketegasan kepada konvensional dan online untuk mematuhi regulasi yang saat ini digunakan,” ujar Herawan.
Di Kota Batu ada 9 jalur trayek dengan jumlah angkot sekitar 450 unit. Herawan menghimbau agar para pihak yang terlibat tetap menjada kondusivitas Kota Batu.
JIka terdapat temuan pelanggaran, maka diserahkan kepada petugas yang berwajib.
Beberapa waktu lalu 300 sopir angkot di Kota Batu yang bergabung dalam APMPU Kota Batu mogok mengangkut penumpang, Senin (18/9/217). Aksi mogok ini sebagai buntut penolakan terhadap keberadaan taksi online.