Malang Raya
Pasar Dicoret dari Daftar KTR, Kadinkes Kota Malang Beri Tanggapan Ringan Seperti Ini
Meskipun dicoret, diharapkan pasar tetap menyediakan area khusus merokok sehingga pengunjung tidak sembarangan merokok di dalam bangunan pasar.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Panitia khusus (Pansus) Ranperda KTR mencoret pasar dalam pembahasan final Ranperda itu di gedung DPRD Kota Malang, Rabu (11/10/2017).
Ini artinya pasar di kota Malang belum menjadi area yang dibebakan dari rokok yang nantinya diatur dalam Perda.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang Asih Tri Rachmi tidak mempermasalahkan pencoretan pasar dari kawasan tanpa rokok di Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Meskipun dicoret, ia mengharapkan pasar tetap menyediakan area khusus merokok sehingga pengunjung tidak sembarangan merokok, terutama di dalam bangunan pasar.
"Karena pasar itu kan lokasi di mana pengunjung berhimpitan, ada perempuan, ada perempuan hamil, ada anak-anak. Harapan kami meski dicoret, tetap adalah tempat khusus untuk merokok," ujar Asih yang dihubungi SURYAMALANG.COM, Rabu (11/10/2017).
Ia menegaskan, pada prinsipnya pengaturan tentang area bebas dan tidaknya merokok itu untuk melindungi kesehatan masyarakat.
"Prinsipnya kan hanya pengaturan saja. Karena selama masih ada langit biru terbuka maka di situ boleh merokok. Gampang kok sebenarnya," tegasnya.
Namun jika area itu kawasan tertutup, apalagi berpendingin ruangan, maka seyogyanya tidak boleh ada asap roko di area tersebut
Seperti diberitakan sebelumnya, pasar dicoret dari daftar area bebas rokok dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Baca: Kota Malang Belum Jadikan Pasar Sebagai Kawasan Bebas Rokok, Ini Kronologis Ranperda KTR
Menurut anggota Pansus Ranperda KTR Choeroel Anwar, pencoretan itu atas kesepakatan semua pihak baik anggota Pansus dari legislatif maupun pihak eksekutif.
"Disepakati oleh semua pihak, dan saya tegaskan tidak ada intervensi untuk mencoret poin itu," ujar Choeroel kepada Surya, Rabu (11/10/2017).
Choeroel juga menegaskan meskipun ada pencoretan poin itu, bunyi dari Ranperda itu tidak mengurangi roh Ranperda tersebut.
Beberapa alasan kenapa poin pasar itu dicoret yakni ;
Pertama, kata pasar nantinya dikhawatirkan menimbulkan kesulitan di tataran pelaksanaan yang diatur di Perwal (peraturan wali kota).
Kedua, Mengingat pasar sebagai pusat aktivitas niaga yang menyediakan semua kebutuhan masyarakat, sehingga tidak adil ketika satu produk dilarang diperjualbelikan atau dipromosikan di situ.
Ketiga, akan banyak definisi yang nantinya bisa berbenturan dengan masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pasar-oro-oro-dowo_20171011_194837.jpg)