Surabaya
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2017 Jatim Ternyata Cuma Begini
Syarat Jadwal Pemutihan Pajak Kendaran Bermotor Jatim akan digelar mulai 23 Oktober 2017 hingga 28 Desember 2017.
Sebelum melakukan penyerahan berkas dan pembayaran, setiap kendaraan terlebih dulu dilakukan cek fisik untuk memastikan kondisinya.
Sedangkan proses pembayaran pajak bisa dilakukan di mana saja. Di Samsat Keliling, Samsat Corner di mal-mal juga bisa. Enggak harus pergi ke kantor Samsat.
Sempat tidak ada kepastian, program pemutihan pajak kendaraan oleh Pemprov Jatim ternyata jadi digelar di pengujung tahun ini.
Jadwal pemutihan ini lebih lambat dari tahun-tahun sebelumnya yang biasa dilaksanakan pada September hingga Oktober.
Informasi yang diterima, hari Senin (23/10/2017) adalah awal dimulainya layanan yang paling ditunggu penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jatim ini.
Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jatim Bobby Soemarsiono saat dikonfirmasi membenarkan rencana pemutihan itu.
"Hanya berlaku pembayaran denda pajak. Pajak pokok harus dibayar. Sabtu (21/10/2017) akan kami sampaikan rilis resminya," ucap Bobby kepada SURYA.co.id, Kamis (19/10/2017).
Menurut Bobby, yang digratiskan adalah denda pajak selama wajib pajak menunggak pajak kendaraan.
Jika nunggak pajak tiga tahun, tiga kali pajak pokok itu harus tetap dibayar.
Selain penghapusan denda pajak kendaraan, program ini juga dibarengi dengan biaya balik nama (BBN) gratis.
Layanan itu akan dibuka mulai 23 Oktober 2017 hingga 28 Desember 2017.
Sebelumnya memang tidak ada kepastian akan rencana pemutihan itu.
Bobby beberapa waktu lalu masih minta arahan dari Gubernur Jatim Soekarwo.
Sementara Pakde Karwo meminta kajian menyeluruh bersama DPRD Provinsi Jatim.
Program ini sangat diminati masyarakat, sebab selain dibebaskan dari denda keterlambatan membayar pajak, masyarakat juga bisa mendapatkan pembebasan biaya balik nama untuk semua jenis kendaraan bermotor.