Jawa Timur

Ada Bukti Video, Guru Ngaji di Nganjuk Jadikan Santrinya sebagai Objek Pemuas Hasrat

Perbuatan biadab itu dilakukan tersangka di dalam kelas Pondok Pesantren Miftahul Hidayah Dusun Bendil, Kecamatan Berbek

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: eko darmoko
IST
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, NGANJUK - Guru ngaji berinisial AS (38) warga Dusun Kedusan Kecamatan Berbek, Nganjuk, tega menyetubuhi santrinya sendiri.

Perbuatan biadab itu dilakukan tersangka di dalam kelas Pondok Pesantren Miftahul Hidayah Dusun Bendil, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk.

Korban berinisial WK (16) sempat mendapat ancaman dari tersangka apabila tidak menuruti keinginannya.

Ternyata, korban siswi SMA kelas XI ini sejak SMP telah dicabuli oleh tersangka.

Kejahatan asusila ini terbongkar setelah adegan syur bersama korban direkam oleh santri lain yang dilaporkan ke Ketua RT setempat.

Bahkan, video adegan panas itu sempat tersebar di media sosial hingga diketahui oleh keluarga korban.

Tak terima anaknya menjadi korban asusila pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polres Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Joko Sadono mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan itu dan menangkap tersangka ketika berada di dalam lingkungan pondok.

Tersangka tidak berkutik setelah polisi menunjukan barang bukti berupa laporan korban dan video yang telah tersebar di dunia maya itu.

"Tersangka telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul berkali-kali terhadap korban," tutur AKBP Joko Sadono, Kamis (26/10/2017).

Joko menjelaskan tersangka menjadi guru ngaji korban ketika masih kecil hingga dewasa. Saat itu tersangka memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar madrasah.

Di dalam tempat itu tersangka 'mengerjai' korban. Tersangka meremas buah dada korban hingga memegang alat vitalnnya. Perbutan cabul itu dilakukan terkahir pada Kamis (3/9/2017) sekira pukul 19.00 Wib.

Kemudian, merasa tak puas tersangka menyetubuhi korban pertama kali pada 2016. Ketika itu usai mengaji korban diminta tersangka untuk pulang paling akhir.

Tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar madrasah.

"Modus tersangka menyetubuhi dengan memaksa dan mengancam korban," imbuhnya.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan sejumlah ponsel yang dipakai tersangka untuk menghubungi korban.

"Hingga saat ini korban masih dalam kondisi trauma dan berada di dalam pondok," jelas Joko.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved