Malang Raya
Gedung Pengadilan Direnovasi, Ratusan Warga Antre Bayar Tilang di Kejaksaan Kepanjen
Kalau tidak salah ada sekitar 900 orang yang membayar denda tilang dan mengambil surat kendaraan secara langsung di kejaksaan
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Ratusan orang terpaksa mengantre bayar denda tilang pelanggaran lalu lintas di Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Ini setelah gedung Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen sedang dilakukan renovasi sehingga pembayaran denda dan pengambilan surat kendaraan semuanya diarahkan ke Kejaksaan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Slamet SH mengatakan, sebelumnya pembayaran denda tilang pelanggaran lalu lintas bisa dilakukan di persidangan PN Kepanjen. Namun karena ada renovasi gedung maka warga langsung diarahkan ke Kejaksaan untuk membayar denda tilang dan mengambil surat kendaraan.
Hal itu mengakibatkan antrean warga sempat terjadi sejak layanan dibuka mulai pukul 07.30 WIB, Jumat (27/10).
"Kalau tidak salah ada sekitar 900 orang yang membayar denda tilang dan mengambil surat kendaraan secara langsung di kejaksaan hari ini," kata Slamet, Jumat (27/10/2017).
Dijelaskan Slamet, pembayaran denda tilang dan pengambilan surat kendaraan dapat dilakukan di Kejaksaan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 12 tahun 2016 yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2017 lalu.
Terlebih, menurut Slamet, sesuai surat edaran Perma untuk pembayaran denda tilang juga bisa dilakukan melalui program e-tilang perbankan. Di mana warga bisa membayar denda melalui bank setelah divonis dalam persidangan tilang di PN.
Dan setelah itu warga baru datang ke kejaksaan menyerahkan bukti pembayaran denda dari bank dan mengambil surat kendaraan.
"Namun kali ini warga langsung datang membayar denda di Kejaksaan setelah divonis semua oleh hakim PN, termasuk pengambilan surat sehingga terjadilah sedikit antrian," ucap Slamet.
Memang, diakui Slamet, pembayaran denda tilang dan pengambilan surat kendaraan yang seluruhnya dilakukan di Kejaksaan baru kali ini dilaksanakan. Karena biasanya, warga juga bisa membayar denda dan mengambil surat ketika divonis hakim di persidangan PN Kepanjen.
"Jadi, kondisi antrian bayar denda dan pengambilan surat kendaraan hari ini di Kejaksaan kami nilai wajar saja. Apalagi kami juga sudah mempersiapkan petugas tambahan untuk melayani semua warga yang datang ke Kejaksaan, sehingga kami rasa tidak ada masalah," tutur Slamet.