Universitas Tribhuwana Tunggadewi

Dua Mahasiswi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Kota Malang Dilarang Pakai Cadar Saat Kuliah

Keduanya juga mengaku diancam akan dikeluarkan dari kampus jika tidak melepas cadar. Kedua mahasiswi itu adalah Sari Wulandari dan Giah Dewi

Penulis: Benni Indo | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Wulan (kanan) dan Dewi saat mendatangi rektorat Unitri Kota Malang, Sabtu (18/11/2017). Keduanya mengaku dilarang menggunakan cadar. 

HMI Komisariat Unitri menilai aturan tersebut jelas bertantangan dengan semangat demokrasi dan kebhinnekaan di mana di dalamnya menjunjung tinggi kebebasan setiap individu.

Kebebasan itu telah diatur di dalam undang-undang dasar 1945 Pasal 28 E ayat (1) yang menjelaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

UUD 1945 dan pasal 28 ayat (2) UUD 1945 juga mengakui setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

HMI komisariat Unitri mengajukan beberapa poin tuntutan agar diperhatikan oleh pihak kampus di antaranya pemulihan nama baik dan pemulihan psikologis korban yang trauma akibat larangan yang diskrimintif. Rektor wajib menjamin agar tidak ada lagi diskriminasi dalam bentuk apapun.

Rektor menjamin untuk tidak mempersulit proses akademis korban di kampus. Menuntut pelaku agar diberhentikan dari jabatannya. Pelaku harus meminta maaf secara terbuka kepada korban dan kepada semua ummat muslim Unitri. Terakhir pihak kampus wajib mensosialisasikan kebijakan dalam bentuk apapun di dalam kampus.

Baca juga: Terkait Mahasiswi Dilarang Pakai Cadar, Ini Tanggapan Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved