Malang Raya

Inspektorat Pemkab Malang Periksa 120 Desa Terkait DD dan ADD, Penyelewengan Ini yang Dibidik

Pemeriksaan tersebut dilakukan mulai dari pengelolaan administrasi keuangan desa hingga pembangunan fisik desa.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
Kompas.com
Ilustrasi Uang 

"LHP tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Inspektorat untuk menentukan langkah pembinaan pada desa itu atau langkah hukum karena terjadi penyelewengan," ucap Tridiyah Maestuti.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan, langkah pencegahan dan pembinaan terhadap desa yang dinilai ada potensi penyelewengan DD dan ADD oleh Inspektorat sudah baik.

Karena bagaimanapun, terjadinya dugaan penyelewengan DD dan ADD tersebut tidak disengaja serta lebih dikarenakan adanya ketidak tahuan dalam pemanfaatan sesuai aturan.

"Kami respon positif Inspektorat bisa melakukan hal itu. Kami khawatir apabila semakin banyak penyelewengan DD dan ADD karena ketidaktahuan aturan diproses hukum akan menyebabkan aparat Pemdes ketakutan, itu tidak boleh terjadi," kata Didik Gatot Subroto.

DPRD kabupaten Malang, juga selalu turun untuk melakukan pembinaan dalam pengelolaan keuangan desa.

Di mana banyak aturan dalam pelaksanaan keuangan desa bersumber DD dan ADD kurang dimengerti dan dipahami oleh pelaksana di lapangan.

"Maka dari itu, kami mengharapkan setiap ada laporan dugaan penyelewengan DD dan ADD disikapi dengan kroscek dan pembinaan. Bila dugaan penyelewengan ada unsur kesengajaan untuk mencari keuntungan pribadi baru bisa di proses hukum pidana," tutur Didik Gatot Subroto. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved