Malang Raya
DPRD Kota Malang Sebut Ranperda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Penting Dibahas
DPRD Kota Malang sedang membahas Ranperda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada akhir tahun 2017 ini.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) termasuk Ranperda yang sedang digodok DPRD Kota Malang di akhir tahun 2017 ini.
Ranperda ini diajukan Pemkot Malang beberapa waktu lalu.
Sekarang Ranperda itu sedang serius dibahas DPRD.
Saat ini Panitia Khusus (Pansus) Ranperda BPHTB sedang bekerja.
Ranperda ini dilandasi adanya perubahan nama instansi pajak dari Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Malang menjadi Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D).
Berdasar hal itu, BP2D berinisiatif mengajukan perubahan perda secara substantif.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan terhadap Perda Kota Malang 15/2010 tentang BPHTB, Sugiharto mengakui adanya rencana perubahan perda tersebut.
Pria yang juga anggota Komisi C DPRD Kota Malang ini menilai rencana perubahan tersebut bersifat penting.
“Ranperda ini sangat penting dibahas karena juga adanya perubahan numenklatur,” ujar Sugiharto kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (29/11/2017).
Beberapa hal krusial yang dibahas dalam Ranperda itu antara lain Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Pansus tidak mempermasalahkan adanya Ranperda Perubahan Perda Kota Malang 15/2010 tentang BPHTB.
Sebab, memang tidak ada permasalahan dalam perda tersebut.