Senin, 13 April 2026

Malang Raya

Percaya Diri Bawa Kabur Dua Ekor Burung, Warga Turen Malang Ini Berurusan dengan Polisi

Dengan mengendarai sepeda motor, Jumat (3/12,2017), tersangka langsung datang ke rumah korban di kelurahan Turen kecamatan Turen kabupaten Malang.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
surya/loveyourparrot.com
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Diduga mencuri burung, Sds alias Nono (59) ,sopir, warga Desa Pagedangan Kecamatan Turen Kabupaten Malang harus berurusan dengan Polisi.

Dari tangan tersangka, diamankan satu buah sangkar burung warna kuning berisi satu ekor burung love bird  warna hijau kepala hitam, ring silfer, dan satu ekor burung love bird warna hijau pastel, dan satu unit sepeda motor Honda Supra nopol N 6062 KU.

Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni menjelaskan, aksi pencurian burung itu dilakukan tersangka sendiri.

Dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra, Jumat (3/12,2017), tersangka langsung datang ke rumah korban di kelurahan Turen kecamatan Turen kabupaten Malang.

"Tersangka tanpa memperhatikan sekitar langsung masuk ke teras rumah korban dan seolah tanpa ada rasa khawatir ketahuan mengambil satu sangkar berisi dua ekor burung," kata Farid Fathoni mendampingi Kapolres Malang, AKBP H Yade Setiawan Ujung, Minggu (3/12/2017).

Setelah mengambil sangkar berisi dua ekor burung, menurut Farid, tersangka langsung pergi begitu saja.

Namun rupanya aksi tersangka sempat dilihat salah satu tetangga korban.

Tidak terima sangkar dan dua ekor burung diambil tersangka, korban yang mengalami kerugian hingga Rp 5 juta itupun melapor ke Polsek Turen.

Polsek Turen langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka setelah menerima laporan pencurian burung.

Ini dikarenakan ciri-ciri tersangka pencurian sudah diketahui dari salah satu tetangga korban.

Tersangka berhasil diamankan jajaran Polsek Turen besera barang bukti hasil kejahatan pencurian.

"Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan pencurian sangkar dan dua ekor burung milik korban. Tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hingga 7 tahun penjara," tutur Farid Fathoni.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved