Surabaya
BNNP Jatim Tembak Mati Bandar Sabu Asal Mojokerto, Bermula dari Kiriman Asal Bangkalan
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 kg SS, 3 unit ponsel, dan 1 unit mobil Daihatsu Luxio.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Bandar narkotika jenis sabu sabu (SS) jaringan Mojokerto, Bayu Ferdiansyah, 23, yang dikendalikan dari sebuah Lapas di daerah Sidoarjo ditembak mati anggota Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jatim.
Lelaki asal Prajurit kulon, Kota Mojokerto itu ditembak di sekitar by pass Mojokerto karena berusaha melakukan perlawanan.
Khawatir terjadi apa-apa pada anggota yang lain, akhirnya petugas memuntahkan pelor panas ke arah tersangka.
Sebelum tewas, tersangka Bayu dibawa ke RS Bhayangkara, tapi nyawanya tidak tertolong.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Fatkhurahman, menjelaskan penembakan bandar sabu itu bermula saat timnya menangkap Nanang Sarianto, 37, warga Jalan Nangka, Kelurahan Seruni, Gedangan, Sidoarjo di exit gate Suramadu.
Penangkapan Nanang itu sendiri berlangsung Kamis (14/12/2017) sekitar pukul 14.47 WIB.
"Penangkapan itu dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap jaringan Mojokerto yang dikendalikan dari Lapas Porong dengan pengendali yang dikenal dengan nama Rafa," ujar Brigjen Fatkhurahman, Jumat (15/12/2017).
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 kg SS, 3 unit ponsel, dan 1 unit mobil Daihatsu Luxio nomor poisi L 1879 FB.
Ketika diinterogasi di lokasi, tersangka Nanang mengaku akan mengirim barang pada seseorang penerima yang sudah menjadi target operasi (TO) BNNP Jatim.
Sesuai catatan yang ada, Bayu sudah 3 kali menjemput paket narkotika dari jaringan lain melalui jalur Bangkalan-Surabaya-Mojokerto.
Ketika interogasi berlangsung, ponsel tersangka Nanang dihubungi oleh Bayu dan bertanya akapan barangnya tiba.
Tanpa panjang kata, petugas akhirnya membawa tersangka Nanang ke Mojokerto untuk menemui Bayu.
Pertemuan pengambilan barang disepakati malam hari di sekitar by pass Mojokerto.
Begitu tersangka Bayu datang petugas langsung menangkap.
Namun Bayu berusaha melawan sehingga petugas terpaksa memuntahkan peluru ke arah Bayu.
Tersangka Nanang yang membawa SS seberat 1 kg digelandang ke kantor BNNP Jatim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada tersangka akan diterapkan pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya maksimal hukuman mati," tutur Fatkhurahman.