Malang Raya
Terkait Biaya Pengelolaan Air Wendit, PDAM Kabupaten Malang Akan Lapor ke Bupati Malang
Kabupaten Malang dan Kota Malang bersitegang akibat air sejak pertengahan 2017 akibat tarif biaya pengelolaan air di Sumber Mata Air Wendit.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Penghitungan biaya pengelolaan air dari sumber mata air Wendit Kabupaten Malang oleh PDAM Kota Malang sudah ada titik terang.
Hitungan ini dipaparkan dalam pertemuan lanjutan di Balai Kota Malang, Kamis (21/12/2017).
Pertemuan ini diikuti perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kementerian Dalam Negeri, Pemprov Jatim, Kabupaten Malang, Pemkot Malang, PDAM Kota Malang, PDAM Kabupaten Malang, dan Perum Jasa Tirta I.
Ada tiga angka biaya pengelolaan sumber mata air Wendit, yaitu Rp 107 per meter kubik, Rp 120 per meter kubik, dan Rp 133 per meter kubik.
Direktur Utama PDAM Kabupaten Malang, Syamsul Hadi bakal melaporkan hasil pertemuan lanjutan itu ke Bupati Malang, Rendra Kresna.
“”Nanti ada jawaban tertulis dari kami,” ujar Syamsul.
Syamsul enggan menjelaskan saat disinggung biaya penghitungan ini jauh di bawah penawaran Pemkab Malang.
Menurutnya, biaya pengelolaan yang keluar dalam rapat lanjutan ini melewati sejumlah komponen.
“Kami lapor ke pimpinan dulu. Setelah itu kami akan sampaikan hasilnya,” imbuhnya.
Kabupaten Malang dan Kota Malang bersitegang akibat air sejak pertengahan 2017.
Pemicunya adalah tarif biaya pengelolaan air di Sumber Mata Air Wendit di Pakis, Kabupaten Malang.
PDAM Kota Malang ikut mengelola sumber mata air itu sebagai air bersih untuk konsumen di Kota Malang.
Tarif pengelolaan air oleh PDAM KOta Malang ke Kabupaten Malang sebesar Rp 80 per meter kubik.
Nilai yang belakangan dinilai terlalu rendah.
Akhirnya Pemkab Malang ingin menaikkan menjadi Rp 610 per meter kubik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pipa-pdam-kota-malang-jebol_20161108_092710.jpg)